DPRD Tanggapi LKPj Bupati TA 2024, Pemkab Toba Diminta Segera Audit BUMDes Bermasalah

photo author
- Minggu, 20 April 2025 | 11:12 WIB
Salah satu BUMDes bermasalah dalam pengelolaannya di Kecamatan Balige yaitu BUMDes Desa Hutabulu Mejan. (Realitasonline.id/Dok)
Salah satu BUMDes bermasalah dalam pengelolaannya di Kecamatan Balige yaitu BUMDes Desa Hutabulu Mejan. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Toba | DPRD Toba sampaikan laporan hasil kunjungan lapangan dan hasil pembahasan atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Toba Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD Toba tentang Penyampaian dan Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Toba Tahun Anggaran 2024.

Berdasarkan laporan hasil peninjauan lapangan tersebut, berikut saran dan kesimpulan masing-masing komisi:

Saran dan kesimpulan dari Komisi B yang dibacakan oleh anggota DPRD Andy Sumilam Sibarani:

1. Dinas PUTR dan Perkim agar membuat perencanaan yang benar-benar matang dan data-datanya harus akurat. Sebelum membuat perencanaan agar melaksanakan survei lapangan sehingga kegiatan yang direncanakan tepat guna dan tepat sasaran serta tidak mubajir.

Baca Juga: Sejumlah Kepsek SD di Deli Serdang Diperiksa Inspektorat dan Polisi, Kasus Apa?

2. Dinas Lingkungan Hidup harus lebih kreatif dan inovatif dalam merancang program/kegiatan. Misalnya dalam hal pengelolaan sampah agar diprogramkan pengelolaan sampah menjadi energi.

Demikian juga tentang limbah agar memonitoring dang mengevaluasi tempat usaha yang tidak memiliki AMDAL serta mensosialisasikan dampak dan manfaat AMDAL kepada pelaku usaha dan masyarakat. Bagi pelaku usaha yang akan mengurus AMDAL agar tetap dilakukan pendampingan.

Dalam hal penempatan bak sampah agar ditempatkan di lokasi yang membutuhkan sehingga tidak ada penolakan dari masyarakat.

3. Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan harus selalu berkoordinasi dengan OPD terkait dalam hal penerbitan izin.

Di samping itu harus melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat tentang pengurusan ijin baik melalui media cetak maupun melalui media elektronik. Apabila ada usaha yang tidak memiliki ijin agar segera berkordinasi untuk melakukan penertiban.

Baca Juga: Dinas Kesehatan Pemkab Labuhanbatu Gratiskan Operasi Katarak di Puskesmas Negeri Lama Bilah Hilir

Penertiban ijin merupakan tanggungjawab bersama, untuk itu disarankan agar semua pihak baik DPRD, pemerintah daerah dan aparat hukum duduk bersama untuk mencari solusi yang terbaik sesuai dengan aturan yang berlaku.

4. Dalam rangka upaya peningkatan PAD, disarankan kepada pimpinan DPRD agar segera membentuk pansus peningkatan PAD.

5. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah diharapkan kepada pemerintah daerah Kabupaten Toba agar benar-benar melakukan inventarisasi aset yang akurat, peningkatan keamanan fisik dan administrasi serta optimalisasi pemanfaatan aset untuk meningkatkan keamanan seluruh aset daerah.

Selain itu penting untuk memastikan legalitas aset dan meningkatkan koordinasi antar OPD dalam pengelolaan aset karena sebagaimana kita ketahui bersama bahwa salah satu aset dari Pemerintah Toba yang berada di pusat ibu Kota Kecamatan Balige yaitu tanah Ex-karsitek sampai saat ini masih dikuasai oleh masyarakat pemberi hibah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB

Terpopuler

X