Kesepakatan Rancangan Awal RPJMD Taput 2025-2029 Ditandatangani

photo author
- Senin, 28 April 2025 | 20:35 WIB
Wabup Taput Deni Lumbantoruan menerima naskah nota kesepakatan dari pimpinan dewan  (Realitasonline.id/ Marudut)
Wabup Taput Deni Lumbantoruan menerima naskah nota kesepakatan dari pimpinan dewan (Realitasonline.id/ Marudut)

Realitasonline.id - Tarutung | Melalui paripurna DPRD dan Pemkab (Pemerintah Kabupaten) menandatangani nota kesepakatan rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) Tahun 2025-2029.

Paripurna agenda penyampaian, pembahasan dan penyepakatan ranwal RPJMD Kabupaten Tapanuli Utara 2025-2029, Senin (28/4/2025 dibuka Wakil Ketua DPRD Reguel Simanjuntak dan Dedi Hendra Hutabarat, Wakil Bupati Deni Lumbantoruan, Sekda, staf ahli, asisten, pimpinan perangkat daerah.

Paripurna sebagai memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025-2029.

Baca Juga: Bupati Padanglawas Sampaikan Nota Kesepakatan Rancangan Awal RPJMD Tahun 2025 - 2029

Setelah berbagai pembahasan dan sidang-sidang akhirnya dilakukan penandatanganan nota kesepakatan antara DPRD dan Pemkab Taput, Wakil Bupati Deni Lumbantoruan dan Pimpinan DPRD membubuhkan tanda tangan dihadapan paripurna.

Bupati Taput Jonius TP Hutabarat melalui Wakil Bupati Deni Lumbantoruan,mengapresiasi kepedulian, dukungan dan masukan dari legislatif sebagai bagian integral dalam penyempurnaan dokumen perencanaan pembangunan daerah.

Poin utama yang tercakup dalam kesepakatan tersebut meliputi visi dan misi, tujuan, dan sasaran pembangunan Kabupaten Tapanuli Utara untuk periode 2025-2029.

Baca Juga: Hari Pertama Kerja Pasca Libur Lebaran, Bupati Asahan Ajak Pejabat Pemkab Jalankan RPJMD

Ranwal RPJMD Taput akan segera dikonsultasikan kepada Gubsu untuk memastikan bahwa arah pembangunan Kabupaten Tapanuli Utara sejalan dengan RPJMD Provinsi Sumatera Utara dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.

Tahapan berikut rancangan Peraturan Daerah (Perda) RPJMD disampaikan kepada DPRD untuk dibahas, disepakati melalui persetujuan bersama, dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah) Perda Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2025-2029.(MN)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X