Tanggapi Soal Sengketa Lahan Eks HGU PT DMK, Begini Keterangan BPN Sumut

photo author
- Selasa, 29 April 2025 | 18:31 WIB
pertemuan dengan Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80 yang berlangsung di ruang rapat BPN Sumut,di Medan, pada Senin (28/4/2025), yang turut dihadiri Kabid I Survey dan Pemetaan BPN Sumut, Deny Lukmansyah, Kakan BPN Sergai Roni L. Parningotan Sitanggang, Korsub & anggota Tim GTRA Sumut Rois R. Tarigan
pertemuan dengan Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80 yang berlangsung di ruang rapat BPN Sumut,di Medan, pada Senin (28/4/2025), yang turut dihadiri Kabid I Survey dan Pemetaan BPN Sumut, Deny Lukmansyah, Kakan BPN Sergai Roni L. Parningotan Sitanggang, Korsub & anggota Tim GTRA Sumut Rois R. Tarigan

Baca Juga: Ikuti Muskomwil I APEKSI, Rico Waas dan Ketua TP PKK Disambut Pengalungan Selempang di Bandara Minangkabau

Ia berharap dan menyakini masalah ini dapat diselesaikan Tim GTRA Sumut dengan baik.

Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 2/HGU/BPN/92 tentang Pemberian Hak Guna Usaha atas nama PT Deli Minatirta Karya, Petani Plasma (Kelompok) 80 mendapatkan kembali haknya sebesar 80% dari jumlah luas lahan Eks HGU PT DMK. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X