Ia berharap dan menyakini masalah ini dapat diselesaikan Tim GTRA Sumut dengan baik.
Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 2/HGU/BPN/92 tentang Pemberian Hak Guna Usaha atas nama PT Deli Minatirta Karya, Petani Plasma (Kelompok) 80 mendapatkan kembali haknya sebesar 80% dari jumlah luas lahan Eks HGU PT DMK.