Bendera Merah Putih Robek dan Luntur Berkibar di Kantor KNPI Paluta, Pemuda ini Ganti dengan Uang Pribadi, Padahal Pimpinannya Anggota DPRD

photo author
- Kamis, 8 Mei 2025 | 18:17 WIB
Hoirul Umam saat melakukan penggantian bendera merah putih yang rusak dan robek dikantor DPD KNPI Paluta, Rabu (7/5/2025).
Hoirul Umam saat melakukan penggantian bendera merah putih yang rusak dan robek dikantor DPD KNPI Paluta, Rabu (7/5/2025).

Realitasonline.id - Paluta | Bendera Merah Putih dengan kondisi rusak, luntur, kusam dan bahkan terlihat sudah robek terlihat masih dikibarkan di halaman Dewan Pimpinan Daerah Kantor Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Padanglawas Utara. Diketahui bahwa pimpinan DPD KNPI Paluta adalah salah satu anggota DPRD Paluta.


Merasa miris dengan kondisi tersebut, Hoirul Umam yakni tokoh pemuda yang aktif melakukan gerakan-gerakan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat melakukan aksi cepat tanggap dengan mengganti bendera rusak tersebut.


"Kita merasa miris melihat bendera Merah Putih dikibarkan dengan keadaan yang begitu menyayat hati. Kita sama-sama ketahui bahwa bendera Merah Putih merupakan simbol Negara Republik Indonesia yang harus dihormati dan dijaga keutuhannya sebagai lambang Negara," katanya.

Baca Juga: Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tegaskan Pentingnya Tata Ruang Berkelanjutan di Sumut

 

"Bendera Merah Putih memiliki nilai sejarah, kebanggaan dan identitas yang mendalam dan oleh sebab itu saya merasa miris dengan kondisi Bendera Merah Putih yang dikibarkan dan sebagai langkah awal kita membeli Bendera Merah Putih yang baru dari kantong uang kita pribadi tanpa dana hibah yang langsung kita pasang untuk menggantikan bendera yang memperihatinkan itu dengan bendera baru yang juga langsung kita kibarkan kembali,” jelas Hoirul Umam, Kamis (8/5/2025).


Dikatakannya, bagi masyarakat yang terbukti melakukan hal yang dilarang pada bendera Merah Putih, maka bisa dikenai ancaman hukuman pidana atau denda dan larangan terhadap perlakuan bendera Merah Putih diatur UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Baca Juga: Pemko Padangsidimpuan Fokuskan Pemulihan Setelah Bencana Banjir Bandang


Larangan-larangan ini diuraikan lebih rinci dalam Pasal 24 yang mengatakan setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.


"Kita mengecam perbuatan yang demikian, kita duga ada kesengajaan pembiaran pengibaran bendera tersebut,” tambahnya.

 

 

Baca Juga: Tak Pergi Berwisata, Pelepasan Siswa MAN Pematangsiantar Tampilkan Kreativitas Seni yang Religius, Disaksikan Para Orang Tua


Selain itu, Hoirul Umam juga merasa miris mengingat KNPI mendapatkan anggaran dana hibah setiap tahunnya dari Pemkab Paluta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X