Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Padangsidimpuan melaksanakan kegiatan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara di jalan raya.
Operasi dipimpin langsung Kasat Lantas, AKP. Jonni Silalahi, diwakili Kanit Turjawali Ipda Andi Situmorang, SH, bersama personel, dilaksanakan di Jalan Sisingamangaraja, depan Mapolres Padangsidimpuan, Senin (19/5/2025)
Kegiatan ini menyasar para pengemudi yang terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas baik itu sepeda motor, kenderaan pribadi, kenderaan umum, maupun truk logistik.
Baca Juga: Aturan Baru Polri Berlaku 1 Mei 2025: Tidak Bayar Denda Tilang STNK Kenderaan Diblokir, Ini Skemanya
Selama operasi berlangsung, petugas berhasil menindak enam pelanggar dengan tilang, serta memberikan lima teguran tertulis kepada pengendara yang melakukan pelanggaran ringan.
Kasat Lantas Polres Padangsidimpuan AKP. Jonni Silalahi, melalui Kanit Turjawali Ipda Andi Situmorang, mengatakan, penindakan ini merupakan bagian dari upaya Polres Padangsidimpuan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama di jalan raya.
" Kami menindak pengendara yang tidak mematuhi aturan, seperti tidak menggunakan helm, tidak membawa kelengkapan surat-surat kendaraan, dan pelanggaran lainnya. Ini semua demi menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan tertib bagi semua pengguna jalan, " ujar Iptu Andi.
Baca Juga: Buka Tutup Knalpot Bikin Suara Berisik, Ganggu Tetangga, dan Bisa Kena Tilang di Jalan Raya
Salah seorang pengendara yang turut menyaksikan kegiatan penindakan tersebut menyambut baik langkah yang dilakukan oleh pihak kepolisian, yang menurutnya, kegiatan seperti ini sangat penting untuk mengingatkan para pengendara agar lebih tertib.
" Kadang banyak yang seenaknya di jalan, tidak pakai helm atau melanggar lampu merah. Mudah-mudahan kegiatan seperti ini terus dilakukan agar lalu lintas di Padangsidimpuan semakin aman, " terangnya. (RI)