Bupati Deli Serdang Tekankan Penyelenggara Pelayanan Publik Wajib Terapkan Standar Setiap Jenis Pelayanan

photo author
- Kamis, 22 Mei 2025 | 09:43 WIB
Sebagai tindak lanjut pelaksanaan UU Pelayanan Publik, maka telah ditetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Permenpan) No.15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan Publik.
Sebagai tindak lanjut pelaksanaan UU Pelayanan Publik, maka telah ditetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Permenpan) No.15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan Publik.

Realitasonline.id - Deli Serdang | Setiap penyelenggara pelayanan publik, baik yang memberikan pelayanan kepada masyarakat secara langsung ataupun tidak langsung, wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan untuk setiap jenis pelayanan.

Kewajiban tersebut sebagai tolok ukur dalam penyelenggaraan pelayanan di lingkungan masing-masing. Kewajiban ini juga sudah diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Sebagai tindak lanjut pelaksanaan UU Pelayanan Publik, maka telah ditetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Permenpan) No.15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan Publik.

Baca Juga: Terima Anugerah Sahabat Pers SMSI, Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih: Pemacu Semangat Kami Bersinergi dengan Media Bangun Daerah

 

"Setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menetapkan dan menerapkan standar pelayanan publik untuk setiap jenis pelayanan," tegas Asisten III Administrasi Umum, David Efrata Tarigan MSP membacakan pidato Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, pada Pembukaan Forum Konsultasi Kecamatan di Lingkungan Pemkab Deli Serdang di Wisma Tanjung Indah, Kelurahan Pekan Tanjung Morawa, Kecamatan Tanjung Morawa, Rabu (21/5/2025).

Untuk percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik, diperlukan peran serta penyelenggara pelayanan publik dan masyarakat selaku pengguna atau penerima pelayanan sebagai upaya membangun sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang adil, transparan dan akuntabel.

Peran serta penyelenggara pelayanan publik dan masyarakat selaku pengguna atau penerima bisa diwujudkan dalam bentuk forum konsultasi publik.

 

Baca Juga: JTP: Perindo Komit Bangun Sumatera Utara

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) No.16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkungan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, forum konsultasi publik adalah kegiatan dialog, diskusi, pertukaran opini secara partisipatif antara penyelenggara pelayanan publik dengan publik.

"Tujuan forum konsultasi publik ini adalah untuk memperoleh pemahaman hingga solusi, antara penyelenggara pelayanan dan masyarakat," sebut Asisten III.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X