Realitasonline.id - Sei Rampah l Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai kembali menggelar sidang kasus pembunuhan dilakukan suami yang bernama Agus Herbin Tambun terhadap istrinya Hertalina Simanjuntak (46), Kamis (22/5/25) dengan pembacaan putusan.
Dalam putusan itu dinyatakan terdakwa Agus Herbin Tambun, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan pembunuhan secara berencana sebagaimana dalam dakwaan pertama primair.
Karena itu, PN Sei Rampah menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. Demikian bunyi amar putusan dibacakan dalam sidang pengadilan, dipimpin Ketua Majelis Hakim Maria CN Barus, didampingi dua hakim anggota Orsita Hanum dan Fierda HRS Sitorus.
Baca Juga: Polres Labusel Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis, Korban Dikubur di Kebun Sawit
Kasus tersebut menjadi viral karena saat itu korban sedang melakukan siaran langsung sembari karaoke di Facebook, sehingga semakin memperkuat perhatian publik terhadap kasus ini.
“Majelis Hakim juga perlu mempertimbangkan pengetahuan dan cara kerja Terdakwa dalam melakukan pembunuhan secara berencana, sehingga dengan pengetahuan dan cara kerja yang sangat kejam dan tragis dilakukan secara live melalui media sosial yang dapat dilihat oleh orang banyak termasuk anak-anak sehingga ditakutkan dapat dicontoh oleh orang lain.
Menurut Majelis Hakim, pidana penjara sekian tahun sudah tidak tepat bila dijatuhkan kepada teman terdakwa, sehingga Majelis Hakim berpendapat pidana penjara seumur hidup adalah pidana yang sudah tepat, adil dan sepadan dengan perbuatan dan bobot kesalahan Terdakwa,” bunyi salah satu pertimbangan dalam putusan tersebut.
Terhadap putusan ini penuntut umum dan Terdakwa menyatakan pikir-pikir.(FPS)