PN Sei Rampah Vonis Seumur Hidup Kasus Suami Bunuh Istri ketika Live di Facebook

photo author
- Jumat, 23 Mei 2025 | 17:02 WIB
PN Sei Rampah menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup terbukti bersalah membunuh istrinya (Realitasonline.id/Dok)
PN Sei Rampah menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup terbukti bersalah membunuh istrinya (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Sei Rampah l Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai kembali menggelar sidang kasus pembunuhan dilakukan suami yang bernama Agus Herbin Tambun terhadap istrinya Hertalina Simanjuntak (46), Kamis (22/5/25) dengan pembacaan putusan.

Dalam putusan itu dinyatakan terdakwa Agus Herbin Tambun, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan pembunuhan secara berencana sebagaimana dalam dakwaan pertama primair.

Karena itu, PN Sei Rampah menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. Demikian bunyi amar putusan dibacakan dalam sidang pengadilan, dipimpin Ketua Majelis Hakim Maria CN Barus, didampingi dua hakim anggota Orsita Hanum dan Fierda HRS Sitorus.

Baca Juga: Polres Labusel Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis, Korban Dikubur di Kebun Sawit

Kasus tersebut menjadi viral karena saat itu korban sedang melakukan siaran langsung sembari karaoke di Facebook, sehingga semakin memperkuat perhatian publik terhadap kasus ini.

“Majelis Hakim juga perlu mempertimbangkan pengetahuan dan cara kerja Terdakwa dalam melakukan pembunuhan secara berencana, sehingga dengan pengetahuan dan cara kerja yang sangat kejam dan tragis dilakukan secara live melalui media sosial yang dapat dilihat oleh orang banyak termasuk anak-anak sehingga ditakutkan dapat dicontoh oleh orang lain.

Menurut Majelis Hakim, pidana penjara sekian tahun sudah tidak tepat bila dijatuhkan kepada teman terdakwa, sehingga Majelis Hakim berpendapat pidana penjara seumur hidup adalah pidana yang sudah tepat, adil dan sepadan dengan perbuatan dan bobot kesalahan Terdakwa,” bunyi salah satu pertimbangan dalam putusan tersebut.

Baca Juga: Pangdam I/BB Bela Anak Buahnya tak Terlibat Kasus Pembunuhan 1 Keluarga Wartawan di Karo, LBH Medan Beri Komentar Menohok        

Terhadap putusan ini penuntut umum dan Terdakwa menyatakan pikir-pikir.(FPS)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB

Terpopuler

X