Realitasonline.id - Simalungun | Saat ditangkap, sisa sabu hanya 0,20 gram, terdakwa M Amin Harahap dituntut 7 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Tuntutan jaksa Fathur Roji dari Kejari Simalungun dibacakan dalam persidangan terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Simalungun, Senin (9/9/2024).
Menurut Roji, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 (1) UU RI No 35/2009 tentang narkotika. Ia terbukti memiliki, menyimpan, menguasai dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika.
Terdakwa Amin ditangkap di rumahnya di Jalan Sederhana Kecamatan Bandar Simalungun pada Kamis, 7 Maret 2024.
Selain barang bukti sabu dalam kotak rokok Surya juga ditemukan uang 200 ribu dari saku celana terdakwa.
Setelah diinterogasi petugas yang melakukan penangkapan Andi Nainggolan, Sandro Purba dan Aswin Manurung, terdakwa Amin mengakui membeli sabu dari Bolot (DPO) seharga Rp700 ribu.
Terdakwa Amin didampingi pengacara Febri Sitanggang dari LBH PK Posbakum PN Simalungun memohon kepada hakim agar hukumannya diringankan. Alasan, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.