Realitasonline.id - Labuhanbatu | Dinas Perhubungan (Dishub) Labuhanbatu akhirnya memasang palang (portal) pembatasan dimensi angkutan yang diperbolehkan melintas di persimpangan jalan kabupaten di Dusun Sei Mambang II, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir.
Pemasangan palang tersebut dilakukan Dishub Labuhanbatu atas desakan dan keluhan warga yang merasa dirugikan akibat keluar masuknya angkutan melebihi kapasitas 8 ton, terutama angkutan-angkutan truk tangki Crude Palm Oil (CPO) milik PT Hari Sawit Jaya (HSJ) Asian Agri Group yang selama ini dituding sebagai penyebab rusaknya jalan, serta retaknya bangunan sejumlah rumah warga.
“Benar hari ini dilakukan pemasangan palang di simpang HSJ. Kami dari Persatuan Pemuda Simpang sangat berterima kasih kepada Dinas Perhubungan atas tanggap keluhan kami,” ungkap seorang warga, Rimba Sianturi kepada wartawan Rabu (21/5/2025).
Lanjut Rimba, ukuran palang yang dipasang, tinggi 3 meter dengan jarak antara palang selebar 3,5 meter. Ukuran palang ini diperkirakan hanya bisa dilalui oleh angkutan kendaraan yang memiliki dimensi sesuai Perda yang berlaku.
Baca Juga: Imigrasi Medan Gagalkan Keberangkatan 9 Calon Jemaah Haji Ilegal di Bandara Kualanamu
Kadishub Labuhanbatu melalui Kepala Bidang Angkutan Darat, Ali Guntur mengatakan dana untuk pengadaan tiang palang tersebut berasal dari anggaran yang dikelola oleh Dinas Perhubungan. Sedangkan alasan pemasangan palang, kata Ali, sesuai dengan peraturan yang telah disahkan, termasuk adanya permintaan dari warga.
"Ada permintaan yang masuk ke dishub dari warga simpang HSJ, desa Sei Tampang. Jadi kami memenuhi tuntutan tersebut," kata Ali Guntur, Senin (19/5/2025),
Pemasangan palang ini sebelumnya menyebabkan konflik antara pihak perusahaan dengan sejumlah warga yang mengatasnamakan Persatuan Pemuda Simpang (PPS) HSJ.
Baca Juga: Imigrasi Medan Gagalkan Keberangkatan 9 Calon Jemaah Haji Ilegal di Bandara Kualanamu
Bahkan, warga sempat melakukan penghadangan terhadap angkutan-angkutan yang melebihi tonase sesuai ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pembatasan Kendaraan Barang Masuk dan Melintas Jalan Kabupaten Labuhanbatu.
Aksi warga tersebut dibalas pihak perusahaan dengan melaporkan ke polres Labuhanbatu melalui Humas PT Hari Sawit Jaya (HSJ), Ray Amantharo Saragih, dengan Surat Tanda Pelaporan Polisi (STPL) bernomor 555/5/2025.
Sementara itu, Komisi IV DPRD Labuhanbatu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan perwakilan masyarakat Desa Sei Tampang, Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu, perwakilan PT Hari Sawit Jaya (HSJ) dan PT Indo Sepadan Jaya (ISJ), menegaskan agar perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Labuhanbatu wajib mentaati aturan yang telah disahkan.