Realitasonline.id - Deli Serdang | Empat perusahaan yang disurati PTPN 1 Regional 1 (dulu PTPN 2) perihal menguasai dan mendirikan bangunan di atas lahan eks hak guna usaha (HGU) Jalan Mangan VIII Desa Saentis Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang hanya satu perusahaan yang tidak merespons.
Hal ini diungkapkan Kasubbag Disposal Aset PTPN I Regional 1 Rahman, Rabu (4/6/2025).
Diungkapkannya PT Musim Mas juga sudah melakukan komunikasi dengan pihaknya.
"Musim Mas sudah komunikasi terakhir 2 minggu lalu," ucap Rahman.
Baca Juga: Koalisi Mahasiswa dan Masarakat Bersatu Gelar Aksi Demo di Kantor DPRD Binjai, Tuntut Hal ini
Dikonfirmasi hal ini, pemilik PT SIL Ricky Pradana Nasution tidak merespons. Pesan singkat tidak dibalas dan telepon tidak diangkat.
Diberitakan sebelumnya, PTPN 1 Regional 1 telah menyurati 4 perusahan yang berdiri di atas HGU Jalan Mangan VIII Desa Saentis.
Surat tertanggal 28 April 2025 yang ditandatangani SEV Aset PTPN1 Reg 1 Ganda Wiatmaja menyebutkan peringatan pertama atas tindakan mendirikan bangunan di atas tanah negara.
Baca Juga: Bupati Langkat Sambut BNI USU: Perkuat Layanan Keuangan Daerah
"Mendirikan bangunan di atas aset negara merupakan perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian negara. Apalagi tidak mengindahkan peringatan ini maka kami akan menempuh jalur hukum baik pidana atau perdata sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku," tulis Ganda dalam suratnya yang ditujukan kepada Dirut PT SIL, CV AA, Dirut PT TSI dan Direktur PT SBM.(zul)