Nambah PAD, Pemko Pematangsiantar Targetkan Pajak Reklame Rp 4 Miliar

photo author
- Kamis, 19 Juni 2025 | 10:13 WIB
Sejumlah pajangan reklame di kota Pematangsiantar  (Realitasonline.id/RH)
Sejumlah pajangan reklame di kota Pematangsiantar (Realitasonline.id/RH)

Realitasonline.id - Pematangsiantar | Pada tahun anggaran 2025 Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menargetkan pajak reklame sebesar Rp4 Miliar. Terhitung hingga Mei 2025, terealisasi sekitar 51,01 persen atau Rp2.040.362.000.

Demikian disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BKPD) Pematangsiantar Arri S Sembiring dalam keterangannya melalui siaran pers Kominfo Kamis , (19/06/2025).

Pajak reklame, kata Arri merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pematangsiantar. Pajak reklame dipungut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Juga: Terima Mobil CSR dari Bank Mega Syariah, Pemkab Deli Serdang Manfaatkan untuk Kejar Pajak Reklame yang belum Memuaskan

Pihaknya tengah melakukan pendataan objek Pajak Reklame. Objek pajak reklame, yakni semua penyelenggaraan Reklame.

Antara lain, reklame papan/billboard/videotron/megatron, reklame kain, reklame melekat/stiker, reklame selebaran, reklame berjalan termasuk pada kendaraan, reklame udara, reklame apung, reklame film/slide, dan reklame peragaan.

Disampaikan Arri, pajak reklame wajib mendaftarkan objek pajaknya kepada wali kota atau pejabat yang ditunjuk melalui Surat Pendaftaran Objek Pajak (SPOP) yang berisi nama wajib pajak, alamat, jenis objek, lokasi objek, ukuran, dan jumlah objek yang diselenggarakan.

Baca Juga: Bank Mandiri Beri Kemudahan Wajib Pajak dan Retribusi Bayar PBB, BPHTB dan Pajak Reklame

Lebih lanjut Arri menyampaikan, dalam Perda Kota Pematangsiantar, tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25 persen dari Nilai Sewa Reklame. Untuk penyelenggaraan reklame produk rokok dikenakan tambahan 30 persen. (RH)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB

Terpopuler

X