Terima Mobil CSR dari Bank Mega Syariah, Pemkab Deli Serdang Manfaatkan untuk Kejar Pajak Reklame yang belum Memuaskan

photo author
- Rabu, 18 Desember 2024 | 07:28 WIB
Mobil hibah dari Bank Mega Syariah akan digunakan sebagai pelayanan pajak keliling di Kabupaten Deli Serdang
Mobil hibah dari Bank Mega Syariah akan digunakan sebagai pelayanan pajak keliling di Kabupaten Deli Serdang

Realitasonline.id - Deli Serdang | Pj Bupati Deli Serdang, Wiriya Alrahman menerima hibah satu unit mobil Suzuki APV yang berasal dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Mega Syariah.

Penyerahan dilakukan usai apel gabungan aparatur sipil negara (ASN) dan non ASN di halaman Kantor Bupati Deli Serdang, semalam.

Mobil tersebut akan digunakan sebagai pelayanan pajak keliling di Kabupaten Deli Serdang.

"Terima kasih kepada Bank Mega Syariah yang telah memberikan CSR-nya berupa satu unit mobil kepada Pemkab Deli Serdang untuk difungsikan sebagai pelayanan pajak keliling," kata Pj Bupati.

Baca Juga: Modifikasi Mobil Innova Reborn: Warna Pink Mencolok dengan Konsep Racing Ala Youtuber

 

Dengan pemberian mobil tersebut diharapkan petugas pajak bisa menjemput bola kepada para wajib pajak.

Nantinya, mobil tersebut akan standby atau siap sedia di lokasi keramaian dengan wajib pajak yang banyak, antara lain di halaman parkir mall/swalayan.

"Sebagai contoh, yang dikejar adalah pajak reklame yang hasilnya belum memuaskan. Dengan adanya mobil keliling ini, kita dekatkan ke wajib pajak, sehingga petugas nantinya mudah mengajak wajib pajak yang berada di mall/swalayan, yang mempunyai merek toko untuk mengunjungi mobil ini sekaligus membayar pajaknya atau dengan kata lain kita jemput bola," jelas Pj Bupati.

Baca Juga: Muncul di Beranda Youtube Suami Istri Keliling Indonesia Pakai Campervan Hilux Rangga, Simak

 

Pj Bupati menambahkan, sistem pembayaran pajak di Kabupaten Deli Serdang saat ini bisa menggunakan QRIS maupun Mobile Banking (MBanking) ke Bank Sumut.

"Tapi, kita masih menerima pembayaran pajak dengan sistem cash (tunai)," sebut Pj Bupati.

Lebih lanjut dikatakan, bukan hanya pajak reklame, semua pajak di Deli Serdang, seperti pajak bumi dan bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan lainnya bisa juga di bayar melalui mobil keliling tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB

Terpopuler

X