Realitasonline.id - Toba | DPRD Toba gelar paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi, Selasa 24/6/2025.
Enam fraksi DPRD Toba menyampaikan pandangan umum terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pemkab Toba TA 2024 dalam rapat paripurna tentang Penyampaian dan Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pemerintah Kabupaten Toba Tahun Anggaran 2024.
Dalam penyampaian pandangan umum tersebut, 6 fraksi DPRD menyampaikan beberapa saran dan masukan serta kritik yang membangun terkait kinerja OPD di lingkungan Pemkab Toba.
Baca Juga: Palas Sukses jadi Percontohan Nasional, 304 Koperasi Merah Putih Sudah Terbentuk di Kabupaten Ini
Secara garis besar, berikut beberapa saran dan masukan serta catatan strategis yang disampaikan oleh Fraksi DPRD Kabupaten Toba:
1. Fraksi Nasdem-PSI
A. Penguatan kapasitas fiskal daerah
B. Efektivitas belanja daerah
C. Pemanfaatan Silpa
D. Optimalisasi pengelolaan aset
E. Perbaikan manajemen keuangan
F. Keseimbangan pembangunan
G. Akselerasi reformasi birokrasi dan pelayanan publik, dan;
H. Sinergi eksekutif dan legislatif
2. Fraksi Persatuan Indonesia Demokrat
A. Evaluasi terhadap program yang kurang berdampak
B. Upaya peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah)
C. Meminta penjelasan deviden maupun penyertaan modal ke Bank Sumut sebesar 48.716.225.817
D. Meminta seluruh salinan aset yang sudah diinventarisir
E. Menyoroti tingginya Silpa anggaran
3. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
A. Meminta penjelasan lebih detail terkait penyebab tingginya Silpa anggaran
B. Menyoroti kinerja Kepala Bidang Pauddikmas yang dinilai kurang mumpuni dan tidak memahami kinerjanya. PKB meminta Bupati melakukan evaluasi khusus.
4. Fraksi Golkar
A. Meminta penjelasan lebih rinci terkait besarnya dana Silpa yang mencapai 61.056.202.769,56
B. Meminta penjelasan Bupati terkait penurunan kas selama periode 1 Januari hingga 31 Desember 2024
C. Meminta Bupati menambah besaran bantuan sosial untuk P-APBD
D. Menyarankan agar Bupati terkait tata kelola keuangan daerah harus lebih dilakukan upaya peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan.
E. Meminta Bupati segera menerapkan UU No. 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah yang berpeluang meningkatkan PAD dari sektor Opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan Opsen BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor)
F. Menyarankan kepada Bupati agar Pemkab Toba segera membayarkan pekerjaan fisik yang sudah selesai dikerjakan rekanan dengan ketentuan dan perundangan-undangan yang berlaku.