Realitasonline.id - Tapanuli Selatan | Polres Tapanuli Selatan (Tspsel) melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas), melaksanakan Sosialisasi dan Pendataan Kendaraan Melanggar Over Dimensi dan Over Loading (ODOL), di wilayah hukum Polres Tapsel, Selasa (24/6/2025)
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif dan penegakan hukum guna meningkatkan keselamatan berlalu lintas serta menjaga kualitas infrastruktur jalan, sekaligus memberikan edukasi kepada para pemilik dan pengemudi kendaraan angkutan barang terkait pentingnya mematuhi standar dimensi dan beban kendaraan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, personil Sat Lantas Polres Tapsel, mendata dua buah kendaraan yang terindikasi melakukan pelanggaran ODOL, saat melintas di jalan raya.
Baca Juga: Ketua PPIH: 3.943 Jemaah Haji Sumut Sudah Kembali ke Tanah Air
Adapun dua kendaraan yang terdata yakni, kendaraan jenis mobil barang (dump truck), warna kuning model Mitsubishi, tahun pembuatan 2020, dengan Nomor Polisi BK 8034 VY, milik PT. Mandiri Rizky Utama dan kenderasn jenis mobil barang (pick up), warna putih, nomor polisi BM 8110 GD, milik Muhammad Rois, model Isuzu / Pick Up, tahun pembuatan 2022.
Kasi Humas Poktes Tapsel AKP. Maria Marpaung menyampaikan, kegiatan ini akan dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen Polres Tapsel dalam menegakkan peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
Baca Juga: Rezeki Luar Biasa, Ikin Sadikin Raih Mobil Carry Panen Hadiah Simpedes BRI
"Pelanggaran ODOL tidak hanya berisiko membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya, tetapi juga berdampak buruk terhadap kondisi jalan yang menjadi lebih cepat rusak," terangnya.
Ia mengimbau kepada seluruh pemilik kendaraan barang, baik perusahaan maupun perorangan, untuk tidak memodifikasi dimensi kendaraan di luar standar dan tidak mengangkut muatan melebihi kapasitas. Hal ini sangat penting untuk mencegah kecelakaan dan menjaga kondisi jalan tetap layak pakai