Satpol PP Kota Padangsidimpuan Lakukan Pengawasan Penyaluran Gas Subsidi

photo author
- Kamis, 26 Juni 2025 | 11:51 WIB
Satpol PP Kota Padangsidimpuan bersama tim terpadu dari Pemko Padangsidimpuan melakukan pengawasan intensif terhadap penyaluran gas LPG 3 kilogram subsidi, melalui sidak ke sejumlah pangkalan dan agen gas LPG di wilayah Kota Padangsidimpuan, Rabu (25/6/2025). (Realitasonline.id - RI)
Satpol PP Kota Padangsidimpuan bersama tim terpadu dari Pemko Padangsidimpuan melakukan pengawasan intensif terhadap penyaluran gas LPG 3 kilogram subsidi, melalui sidak ke sejumlah pangkalan dan agen gas LPG di wilayah Kota Padangsidimpuan, Rabu (25/6/2025). (Realitasonline.id - RI)

Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan bersama tim terpadu dari Pemko Padangsidimpuan melakukan pengawasan intensif terhadap penyaluran gas LPG 3 kilogram subsidi, melalui inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pangkalan dan agen gas LPG di wilayah Kota Padangsidimpuan, Rabu (25/6/2025).

Dalam kegiatan tersebut, petugas memeriksa administrasi, stok dan alur penjualan LPG 3 kg untuk memastikan sesuai dengan ketentuan pemerintah, sekaligus memastikan distribusi gas bersubsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berhak.

Selain Satpol PP, kegiatan juga melibatkan Dinas Perdagangan, Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Kota Padangsidimpuan, perwakilan Pertamina, serta sejumlah instansi terkait lainnya.

 

Baca Juga: HUT Bhayangkara ke-79, Polsek Sipirok Tapanuli Selatan Berbagi Kasih

 

Sidak ini juga dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut atas laporan masyarakat dan upaya pengendalian distribusi gas subsidi agar tepat sasaran, drngan menyasar empat titik pangkalan LPG yang tersebar di Kecamatan Batunadua dan Hutaimbaru.

Di lokasi pertama, pangkalan UD Ajudan di Jalan Raja Inal Siregar. Di lokasi tersebut ditemukan adanya ketidaksesuaian harga, walaupun harga dari agen ditetapkan sebesar Rp17.000 per tabung 3 Kg, masyarakat mengeluhkan pihak pangkalan menjual hingga Rp25.000 per tabung gas 3 kg.

Di pangkalan gas LPG Azhari Mardianta Daulay di Gg. Jasa Raharja, distribusi gas dinyatakan sesuai aturan dan tidak ditemukan pelanggaran serta harga sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).

 

Baca Juga: Fase Pemulangan Jemaah Haji Gelombang 2 Dimulai dengan Kedatangan Kloter 13 Besok Dinihari

Namun, pelanggaran kembali ditemukan di pangkalan Antonius Sitorus di Jalan Lintas Sibolga KM 4,5. Berdasarkan pengaduan warga, pangkalan tersebut menjual harga di atas HET dan lebih mengutamakan pengecer daripada warga sekitar.

Sementara pangkalan Nasution Gas di Jalan Ompu Sarudak menunjukkan kepatuhan terhadap aturan. Mereka menerapkan administrasi ketat dengan mewajibkan pembeli menyerahkan fotokopi KTP dan KK sebagai syarat pembelian, guna mencegah pembelian ganda.

Usai sidak, pihak Pertamina langsung memberikan teguran kepada pemilik pangkalan dan menekankan pentingnya memprioritaskan masyarakat sekitar serta mematuhi kuota distribusi yang diatur dan pihak Pertamina juga memberikan peringatan keras dan surat teguran, serta akan mengevaluasi izin operasional pangkalan tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X