Baca Juga: Jelang Pengumuman SPMB SMP di Deli Serdang Orang Tua Dipenuhi Kecemasan, Kenapa?
Kepala Satuan Pol PP Kota Padangsidimpuan, Zulkifli Lubis menyatakan, langkah ini berlandaskan sejumlah regulasi, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, serta SK Wali Kota Padangsidimpuan Nomor 60/KPTS/2025 terkait Tim Pembinaan dan Pengawasan Distribusi LPG 3 Kg
"Pengawasan ini merupakan bentuk komitmen Pemko Padangsidimpuan dalam menjaga hak masyarakat berpenghasilan rendah. Kami melakukan pengawasan agar distribusi LPG subsidi tidak diselewengkan. Ini menyangkut kepentingan masyarakat kecil. Jika ditemukan pelanggaran, akan kami tindak sesuai aturan,” ujar Kasatpol PP.
Ia juga berharap langkah ini dapat mencegah kelangkaan, menstabilkan harga, serta memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat kecil.
Baca Juga: Personil Polres Tapsel Sumbang 22 Kantong Darah ke PMI
"Kegiatan pengawasan ini akan terus dilaksanakan secara berkala di seluruh kecamatan, sebagai langkah pengendalian dan evaluasi distribusi subsidi agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang membutuhkan," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian Setda Kota Padangsidimpuan, Daulat Dalimunthe menyampaikan, gas LPG 3 kg diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dan pelaku usaha mikro.
Oleh karena itu, pihaknya menegaskan semua agen dan pangkalan wajib mengikuti aturan dan tidak boleh menjual ke pihak industri maupun masyarakat menengah ke atas.
"Kami tidak akan mentolerir adanya pelanggaran. Penyaluran LPG bersubsidi harus tepat sasaran dan tidak boleh dipermainkan,” ujarnya. (RI)