Transparansi Aset Negara, Kantah Padangsidimpuan Musnahkan Blanko Rusak

photo author
- Rabu, 2 Juli 2025 | 23:57 WIB
Kantah Kota Padangsidimpuan musnahkan barang persediaan berupa blanko usang dan rusak ( Realitasonline.id/Riswandy)
Kantah Kota Padangsidimpuan musnahkan barang persediaan berupa blanko usang dan rusak ( Realitasonline.id/Riswandy)

Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Dalam rangka mendukung tertib administrasi dan pengelolaan barang milik negara, Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan memusnahkan barang persediaan berupa blanko usang dan rusak, bertempat di halaman Kantah Kota Padangsidimpuan.

" Pemusnahan blanko usang dan rusak ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menjaga tata kelola administrasi yang baik serta pengelolaan barang milik negara secara akuntabel, " ujar Kepala Kantah Kota Padangsidimpuan Daniel Sepdiares Sagala, di kantornya, Rabu (2/7/2025).

Menurut Daniel, blanko-blanko yang dimusnahkan sudah tidak layak pakai dan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan jika tidak ditangani dengan benar.

Baca Juga: Kanwil BPN Sumut Komit Tertib Administrasi BMN

“ Kami ingin memastikan bahwa seluruh proses pelayanan pertanahan berjalan dengan transparan, aman, dan profesional. Oleh karena itu, pemusnahan dilakukan secara terbuka, disaksikan oleh tim terkait, dan didokumentasikan sesuai prosedur, " katanya.

Daniel menambahkan, blanko yang dimusnahkan merupakan blanko sertifikat tanah yang mengalami kerusakan fisik maupun kegagalan dalam proses pencetakan, sehingga tidak dapat digunakan dalam pelayanan pertanahan.

" Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar guna menjamin keamanan dan mencegah penyalahgunaan, serta menjaga kerahasiaan data yang terkandung dalam blanko tersebut, " terangnya.

Baca Juga: TP PKK Siantar Berharap Ulang Prestasi Juarai Kategori Tertib Administrasi

Kegiatan juga disaksikan oleh Tim Penghapusan Blanko yang terdiri dari pejabat struktural dan fungsional, termasuk perwakilan dari Subbagian Tata Usaha serta Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.

Seluruh proses pemusnahan didokumentasikan dalam berita acara resmi sebagai bentuk pertanggungjawaban dan arsip internal.

" Melalui kegiatan ini, Kantah Kota Padangsidimpuan menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel, khususnya dalam hal pengelolaan dan penghapusan barang milik negara yang tidak lagi bernilai guna, " tegasnya. (RI)



Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X