Realitasonline.id - Pematangsiantar | Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pematangsiantar Jurist Precisely dimutasi, berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 353 Tahun 2025.
Surat Keputusan Jaksa Agung RI ditandatangani pada 4 Juli 2025, terkait mutasi sejumlah pimpinan di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Jabatan baru Jurist Precisely dimutasi sebagai Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Posisi Kajari Pematangsiantar kini dijabat Erwin Purba, yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Papua di Jayapura.
Jurist Precisely menjabat sebagai Kajari Pematangsiantar selama 3 tahun 7 bulan. Sejak ia dilantik oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu), Idianto pada 14 Maret 2022 silam.
“Iya benar, karena baru terbit pada 4 Juli 2025 SK saya untuk menjadi Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sumut,” ujar Jurist saat dikonfirmasi, Sabtu (5/7/2025).
Baca Juga: Ada Mutasi Pegawai, Pemkab Pastikan Reses Anggota DPRD Deli Serdang tak Terkendala
Jurist menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan selama ia menjabat sebagai Kajari Pematangsiantar.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf jika selama masa kepemimpinannya terdapat kesalahan atau kekhilafan.
Selama masa jabatannya, Jurist tercatat menangani beberapa kasus penting, antara lain kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan galvanis, dan proyek pembangunan Gedung Balei Merah Putih Telkom. (RH)