Satpol PP Padangsidimpuan Tertibkan PKL di Pasar Sadabuan

photo author
- Selasa, 15 Juli 2025 | 20:09 WIB
Satpol PP Kota Padangsidimpuan kembali lakukan penanganan dan pengawasan kepatuhan terhadap Perda di kawasan Pasar Inpres Sadabuan, ( Realitasonline.id/ Riswandy)
Satpol PP Kota Padangsidimpuan kembali lakukan penanganan dan pengawasan kepatuhan terhadap Perda di kawasan Pasar Inpres Sadabuan, ( Realitasonline.id/ Riswandy)

Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padangsidimpuan kembali menggelar kegiatan rutin penanganan dan pengawasan kepatuhan, terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) di wilayah Kota Padangsidimpuan, khususnya di kawasan Pasar Inpres Sadabuan Kota Padangsidimpuan, Senin (14/7/2025).

Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (Kabid PPUD) dan diikuti oleh ASN serta personel Tim Gakda Satpol PP Kota Padangsidimpuan.

Dalam penertiban tersebut, tim melakukan koordinasi dengan Kepala Pasar Inpres terkait keberadaan bangunan liar yang berada di luar area pasar, khususnya yang menempel pada dinding SPBU Sadabuan.

Baca Juga: Satpol PP Padangsidimpuan Sapu Bersih Pemasangan Spanduk Langgar Perda dan Perkada

Tim menindaklanjuti laporan dan keberatan dari pedagang bagian dalam pasar yang merasa dirugikan dengan keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di luar area resmi tersebut.

Menurut keterangan Kepala Pasar, hasil musyawarah sebelumnya telah ditindaklanjuti oleh Plt. Kepala Dinas Perdagangan yang telah mengirimkan surat resmi kepada Wali Kota Padangsidimpuan, dan saat ini masih menunggu arahan lebih lanjut.

Meski demikian, tim Satpol PP bersama Kepala Pasar dan staf kembali memberikan imbauan tegas kepada para PKL agar segera menertibkan diri dengan meninggalkan lokasi di luar pasar atau masuk ke dalam area Pasar Inpres. Hal ini dilakukan guna menghindari kesalahpahaman di kemudian hari serta untuk menegakkan Perda Nomor 41 Tahun 2003.

Baca Juga: Langgar Perda dan Tak Punya Izin, Satpol Deli Serdang Segel Tembok Ternak Ayam di Pantai Labu

Sebagian besar PKL menyambut baik imbauan tersebut dan menyatakan akan melakukan musyawarah terlebih dahulu dengan pihak pasar untuk menentukan langkah selanjutnya.

Kasatpol PP Kota Padangsidimpuan Zulkifli Lubis didampingi Kabid PPUD Akhyar Ramadhan Siregar menyatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Satpol PP dalam menekan pelanggaran Perda dan Perwal, sekaligus meningkatkan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat di Kota Padangsidimpuan.

Baca Juga: Dukung Penurunan Angka Stunting di Kota Medan, Wong Chun Sen Dorong Pemko Medan Jamin Warga Miskin: Terapkan Perda Kemiskinan dan Peduli Kesehatan

" Kami tegaskan, pendekatan persuasif tetap menjadi prioritas utama dalam setiap kegiatan, namun tetap mengedepankan ketegasan dalam penegakan hukum daerah, " ujar Zulkifli (RI)



Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X