Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padangsidimpuan kembali menggelar kegiatan rutin penanganan dan pengawasan kepatuhan, terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) di wilayah Kota Padangsidimpuan, khususnya di kawasan Pasar Inpres Sadabuan Kota Padangsidimpuan, Senin (14/7/2025).
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (Kabid PPUD) dan diikuti oleh ASN serta personel Tim Gakda Satpol PP Kota Padangsidimpuan.
Dalam penertiban tersebut, tim melakukan koordinasi dengan Kepala Pasar Inpres terkait keberadaan bangunan liar yang berada di luar area pasar, khususnya yang menempel pada dinding SPBU Sadabuan.
Baca Juga: Satpol PP Padangsidimpuan Sapu Bersih Pemasangan Spanduk Langgar Perda dan Perkada
Tim menindaklanjuti laporan dan keberatan dari pedagang bagian dalam pasar yang merasa dirugikan dengan keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di luar area resmi tersebut.
Menurut keterangan Kepala Pasar, hasil musyawarah sebelumnya telah ditindaklanjuti oleh Plt. Kepala Dinas Perdagangan yang telah mengirimkan surat resmi kepada Wali Kota Padangsidimpuan, dan saat ini masih menunggu arahan lebih lanjut.
Meski demikian, tim Satpol PP bersama Kepala Pasar dan staf kembali memberikan imbauan tegas kepada para PKL agar segera menertibkan diri dengan meninggalkan lokasi di luar pasar atau masuk ke dalam area Pasar Inpres. Hal ini dilakukan guna menghindari kesalahpahaman di kemudian hari serta untuk menegakkan Perda Nomor 41 Tahun 2003.
Baca Juga: Langgar Perda dan Tak Punya Izin, Satpol Deli Serdang Segel Tembok Ternak Ayam di Pantai Labu
Sebagian besar PKL menyambut baik imbauan tersebut dan menyatakan akan melakukan musyawarah terlebih dahulu dengan pihak pasar untuk menentukan langkah selanjutnya.
Kasatpol PP Kota Padangsidimpuan Zulkifli Lubis didampingi Kabid PPUD Akhyar Ramadhan Siregar menyatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Satpol PP dalam menekan pelanggaran Perda dan Perwal, sekaligus meningkatkan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat di Kota Padangsidimpuan.
" Kami tegaskan, pendekatan persuasif tetap menjadi prioritas utama dalam setiap kegiatan, namun tetap mengedepankan ketegasan dalam penegakan hukum daerah, " ujar Zulkifli (RI)