Realitasonline.id - DELI SERDANG | Sat Pol PP Deli Serdang segel tembok ternak ayam di Dusun III Desa Batang Biara Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara, Sabtu (15/3/2025).
Petugas memasang garis pembatas dan stiker ketentuan Perda yang tertera secara hukum dan menyebutkan bahwa bangunan yang sudah berdiri tersebut telah langgar Perda dan tak punya izin.
"Jika tidak diurus izinnya maka bangunan akan segera dibongkar sesuai aturan,"kata salah seorang anggota Satpol PP.
Baca Juga: Tanggap Darurat Bencana Alam, Wali Kota Padangsidimpuan Ajak Semua Pihak Perkuat Sinergi
Kepala Satpol PP Kabupaten Deli Serdang Marzuki belum memberikan tanggapannya soal batas waktu yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk menyelesaikan perizinannya.
Sementara anggota Komisi II DPRD Deli Serdang, Indra Silaban mendukung langkah tegas Pemkab Deli Serdang menindak bangunan liar yang melanggar ketentuan.
"Kita dukung kinerja Satpol PP dengan tegas melakukan penertiban bangunan tidak berizin dan tidak sesuai aturan," kata Indra Silaban, Sabtu.
Diharapkan langkah tegas juga dilakukan bila batas waktu ditentukan diabaikan sama pemilik bangunan, langsung eksekusi saja, ucapnya lagi.
Beberapa waktu lalu rombongan anggota Komisi II DPRD Deli Serdang melakukan sidak ke Dusun III Desa Pematang Biara Kecamatan Pantai Labu.
Baca Juga: Banjir di Humbahas Sumatera Utara, Wakil Bupati Junita Rebeka Salurkan Bantuan, 18 KK yang Terdampak
Sidak (inspeksi mendadak) itu terkait soal rencana pembangunan kandang ayam yang memilki dampak lingkungan bersentuhan dengan masyarakat setempat. (Zul)