Soal Peraturan Proyek PL, Plt Kabid Disdik Pemko Binjai dan Kabag PBJ Angkat Bicara

photo author
- Jumat, 18 Juli 2025 | 16:08 WIB
Plt Kabid Disdik dan Kabag Bagian BPJ buat pertemuan dengan wartawan soal peraturan proyek PL. (Realitasonline.id/Dok)
Plt Kabid Disdik dan Kabag Bagian BPJ buat pertemuan dengan wartawan soal peraturan proyek PL. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - KOTA BINJAI |  Dua pejabat Pemko Binjai angkat bicara pada Jumat (18/7/2025) di ruangan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Kabag PBJ) pada pukul 11.45 WIB.

Pembicaraan itu terkait soal aturan pekerjaan proyek di tahun 2025. Pertemuan itu dihadiri Plt Kabid Dinas Pendidikan Pemko Binjai Auzhar Habibie dan Kabag Bagian PBJ Mihammad Ikshan Seregar.

Dua pejabat Pemko Binjai ini langsung membuat pertemuan kepada media di ruangan kerja Kepala Bagian PBJ Muhammad Ikhsan Seregar.

Baca Juga: Soal 2 Paket Proyek di SD Negeri Binjai Timur, Plt Kabid Disdik Pemko Binjai Klarifikasi Tudingan Dinas BPJ

Dari hasil konfirmasi yang dilakukan dengan Pejabat Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemko Binjai Muhammad Ikhsan Siregar diperoleh hasil sebagai berikut:

1. Bahwa Kabag PBJ tidak ada menuding Plt kabid Disdik Pemko Binjai Auzhar Habibie terkait pemberian saksi dan finalti terkait proses pengadaan dengan metode Pengadaan Langsung tersebut.

2. Dijelaskan juga bahwa proses pengadaan tersebut telah dilakukan sesuai ketentuan. Personil tersebut dilakukan oleh pejabat pengadaan yang berasal dari personil lainnya.Yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kota Binjai, dimana hasil klasifikasi didapat penjelasan bahwa personil tersebut telah memenuhi syarat kompetensi yaitu memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang dan jasa ucap.

Baca Juga: Soal Pernyataan Dinas BPJ, Plt Kabid Dinas Pendidikan Pemko Binjai Bungkam

Demikian dijelaskan Kabag PBJ Muhammad Ikshan Seregar kepada media ini.

Sementara itu menurut keterangan Plt Kabid Disdik Pendidikan Pemko Binjai Auzhar Habibie bahwa apa yang sudah dikatakan Kabag Bagian BPJ sudah jelas, semua aturan-aturan proyek harus sesuai aturan dan sesuai prosedur.

Baca Juga: Terungkap Peran Kabid GTK Dinas Pendidikan Pemko Binjai, Diduga Sengaja Menangkan CV Deli Abadi dapat 2 Proyek

"Tidak ada kami menutup-nutupi persoalan proyek kepada publik, memang harus terbukak ke publik, maka itu saya sampaikan kepada semua pihak, aturan proyek Pengadaan Langsung (PL) tidak ada rekayasa," katanya.

Habibie menjelaskan kembali pekerjaan proyek Pengadaan Langsung (PL) langsung masuk SIRUP tidak ada kami tutup-tutupi terkait pekerjaan proyek tersebut. (ND)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X