Realitasonline.id - BINJAI | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara dinilai melakukan mal administrasi dalam penanganan pengaduan nasabah.
Seharusnya OJK wajib menjunjung azas perlindungan konsumen dan tidak boleh hanya berdasarkan pernyataan bank (dalam hal ini Bank Sumut).
Dalam faktanya, OJK tidak menjalankan fungsinya secara optimal yaitu melakukan verifikasi menyeluruh terhadap laporan debitur Bank Sumut.
Baca Juga: Program Studi Manajemen UMA Raih Akreditasi Unggul dari LAMEMBA
"Ini bisa dikategorikan sebagai mal administrasi yaitu perilaku atau perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam memberikan layanan publik" tegas praktisi hukum Kota Binjai Arif Budiman, Selasa (15/7/2025).
Pernyataan Arif ini sekaitan dengan persoalan suku bunga pinjaman dari salah seorang nasabah Bank Sumut Cabang Kota Binjai yang berinisial RF.
Persoalan RF ini kini disorot tajam oleh praktisi hukum Kota Binjai, Arif Budiman.
Arif menyayangkan sikap OJK yang memproses aduan debitur Ban Sumut ini terkesan "berat sebelah" tanpa melakukan mediasi kedua belah pihak yang berkaitan.
"Mengapa OJK tidak menindaklanjuti secara mendalam? OJK sangat normatif dan sepihak," tandasnya lagi.
Baca Juga: Mantan Ex Vokalis Cb4 Band Medan, Sabarian Rilis Single Terbarunya Detik Menit
Lebih jauh Arif menjelaskan bahwa tidak menutup kemungkinan ada kekeliruan secara substansi hukum lantaran akad yang ditandatangani di bawah cacat hukm kehendak (misrepresentasi/pemaksaan/penyesatan) dapat dibatalkan atau dianulir secara hukum (Pasal 1320 & 1321 KUHPerdata).
"OJK semestinya tidak hanya menerima klarifikasi dari pihak Bank Sumut, tapi melakukan investigasi langsung ke debitur dan memverifikasi bukti yang dilampirkan dalam pengaduan berupa brosur/promosi tertulis, Chat WhatsApp, keterangan saksi (jika ada) dan bukti pengaduan terdahulu," beber dia.
Selain itu menurut Arif bahwa perhitungan cicilan atau pembayaran berkala angsuran pokok ke angsuran bunga yang menggunakan sistem anuitas terdapat kekeliruan yang sangat merugikan nasabah.
"Itu pembodohan. Banyak ketidaksesuaian dalam perhitungan cicilan yang tertera dalam perjanjian kredit. Apalagi soal promo suku bunga yang awalnya ditawarkan sebesar 6,06% oleh oknum Bank Sumut Cabang Binjai berinisial BS, tapi kenyataan tidak sesuai" tegas dia.
Arif Budiman juga menyangakan sikap Bank Sumut Cabang Kota Binjai yang bersikeras tidak mau mengubah suku bunga sesuai dengan penawaran program promo kredit multiguna dengan suku bunga 6,06% pada 28 Juni 2021 lalu oleh BS.