Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Satpol PP Kota Padangsidimpuan menindaklanjuti laporan warga terkait keberadaan kandang sapi milik seorang warga bernama Eddi Warmi. Dari hasil peninjauan, ditemukan 13 ekor sapi, 1 ekor kerbau dan 2 ekor kambing yang diduga terjadi pelanggaran berupa pembuangan limbah ternak yang mengarah ke anak sungai dan persawahan warga.
Tim Satpol PP Padangsidimpuan kemudian memberikan edukasi kepada pemilik ternak terkait dampak pencemaran lingkungan yang dapat merugikan petani dan pemilik ternak mengakui kolam limbah sebelumnya sudah tidak digunakan lagi akibat pipa pembuangan yang rusak.
Personil Satpol PP pun mengimbau agar sistem pembuangan limbah segera diperbaiki dan jika memungkinkan dibuatkan safety tank guna mencegah pencemaran lebih lanjut.
Baca Juga: Pemkab Palas Tertibkan Aset Roda Dua, Kalau tidak Bayar Pajak akan Ditarik
Di Kelurahan Sabungan Sipabangun, tepatnya di Jalan Sutan, Tim Satpol PP juga untuk memberikan edukasi kepada pemilik kandang unggas Ali Muhammad Harahap.
Di lokasi tersebut, ditemukan sekitar 250 ekor ayam dan bebek petelur yang dikandangkan kurang dari 150 meter dari pemukiman warga. Meskipun tidak tercium bau menyengat dari kandang tersebut, namun pemilik mengaku telah memperoleh izin dari Perangkat Desa.
Satpol PP tetap mengimbau agar kebersihan kandang terus dijaga guna menghindari potensi konflik dengan masyarakat di kemudian hari.
Kepala Satpol PP Kota Padangsidimpuan Zulkifli Lubis didampingi Kabid PPUD Akhyar Ramadhan Siregar menegaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk menekan pelanggaran terhadap Perda dan Perkada yang berlaku di Kota Padangsidimpuan.
“Penegakan ini bukan untuk mematikan aktivitas warga, melainkan untuk memastikan segala kegiatan berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan lingkungan maupun masyarakat sekitar, ” ujar Zulkifli