Realitasonline.id - Palas | Pemkab Padanglawas melalui Inspektorat dan Satpol PP dan Damkar menertibkan aset menindaklanjuti Surat Bupati Padang Lawas Nomor : 000.1.7/2712/2025 tanggal 14 Juli 2025, tentang Penarikan Kendaraan Dinas yang tidak ikut Apel.
Adapun tindak lanjut surat Bupati disikapi dengan telah dilaksanakannya penertiban oleh Inspektorat dan Satpol PP dan Damkar selama tiga hari, sejak senin tgl 28 Juli 2025.
Instruksi Bupati Palas cukup tegas untuk si pemegang aset, silakan bayar pajaknya dan boleh menggunakan kendaraan tersebut. Rata-rata kendaraan yang digunakan adalah roda dua.
"Silakan bayar pajaknya, jika tidak mau, kami tarik dan sudah sepuluh unit yang ditertibkan dan dibawa ke Inspektorat," pungkas kasat Pol PP dan Damkar Agus Saleh Syahputra Daulay, Rabu (30/7/2025) di Kantor Bupati.
Dengan Penertiban ini telah ditarik kendaraan roda dua sebanyak 8 unit dan diserahkan ke Inspektorat, diantaranya, BB 2407 K, dinas KB PPA, BB 2549 K (KLX/ kecamatan Barumun Tengah, BB 6031 K (KLX/ Kecamatan Lubuk Barumun.
Baca Juga: 3 Ribu Peserta Ikuti Martabe Run 2025, Agincourt Rayakan 13 Tahun Perjalanan
Selanjutnya kendaraan Dinas yang ditarik, karena tidak ikut apel pada awal 28 Juli 2025 : BB 2478 K (kecamatan Sosopan dan pajak telah dibayarkan, BB 2271 K (Badan Pemmas dan Pemdes), BB 2289 K (Disperkimhub), BB 2540 K (Kecamatan Barumun).
Adapun kendaraan hilang BB 2473 K (KLX/ Kecamatan Sihapas Barumun, dengan dilampirkan surat keterangan dari Camat.