Pemkab Palas Tertibkan Aset Roda Dua, Kalau tidak Bayar Pajak akan Ditarik

photo author
- Kamis, 31 Juli 2025 | 10:09 WIB
Aset kendaraan roda dua yang ditarik, dan diserahkan ke Inspektorat Padanglawas. (Realitasonline.id - SS)
Aset kendaraan roda dua yang ditarik, dan diserahkan ke Inspektorat Padanglawas. (Realitasonline.id - SS)

Realitasonline.id - Palas | Pemkab Padanglawas melalui Inspektorat dan Satpol PP dan Damkar menertibkan aset menindaklanjuti Surat Bupati Padang Lawas Nomor : 000.1.7/2712/2025 tanggal 14 Juli 2025, tentang Penarikan Kendaraan Dinas yang tidak ikut Apel.

Adapun tindak lanjut surat Bupati disikapi dengan telah dilaksanakannya penertiban oleh Inspektorat dan Satpol PP dan Damkar selama tiga hari, sejak senin tgl 28 Juli 2025.

Instruksi Bupati Palas cukup tegas untuk si pemegang aset, silakan bayar pajaknya dan boleh menggunakan kendaraan tersebut. Rata-rata kendaraan yang digunakan adalah roda dua.

Baca Juga: Bupati Tapsel Tegaskan ASN Wajib tertib Administrasi Bayar Pajak Kenderaan Bermotor: Jangan Jadi Contoh Buruk!

 

"Silakan bayar pajaknya, jika tidak mau, kami tarik dan sudah sepuluh unit yang ditertibkan dan dibawa ke Inspektorat," pungkas kasat Pol PP dan Damkar Agus Saleh Syahputra Daulay, Rabu (30/7/2025) di Kantor Bupati.

 

Dengan Penertiban ini telah ditarik kendaraan roda dua sebanyak 8 unit dan diserahkan ke Inspektorat, diantaranya, BB 2407 K, dinas KB PPA, BB 2549 K (KLX/ kecamatan Barumun Tengah, BB 6031 K (KLX/ Kecamatan Lubuk Barumun.

 

Baca Juga: 3 Ribu Peserta Ikuti Martabe Run 2025, Agincourt Rayakan 13 Tahun Perjalanan

 

Selanjutnya kendaraan Dinas yang ditarik, karena tidak ikut apel pada awal 28 Juli 2025 : BB 2478 K (kecamatan Sosopan dan pajak telah dibayarkan, BB 2271 K (Badan Pemmas dan Pemdes), BB 2289 K (Disperkimhub), BB 2540 K (Kecamatan Barumun).

 

Adapun kendaraan hilang BB 2473 K (KLX/ Kecamatan Sihapas Barumun, dengan dilampirkan surat keterangan dari Camat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB

Terpopuler

X