Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan, serahkan sertifikat aset berupa sertifikat tanah milik Polri, Kepala Polres Padangsidimpuan, dalam satu acara di Mapolres Padangsidimpuan, Jalan SM Raja, Kota Padangsidimpuan, Kamis (31/7/2025).
Sertifikat aset tanah diserahkan Kepala Kantah Padangsidimpuan Agustina Harahap, ST, kepada Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Wira Prayatna, disaksikan jajaran Kantah dan PJU Polres Kota Padangsidimpuan.
Kepala Kantah Padangsidimpuan, Agustina Harahap mengatakan, penyerahan sertifikat ini guna memperkuat pengamanan aset negara dan meningkatkan tertib administrasi, sekaligus bentuk sinergi antar instansi di Kota Padangsidimpuan.
" Ini bagian dari sunergitas antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan institusi penegak hukum, dalam rangka percepatan dan penertiban sertifikasi aset milik negara, khususnya aset milik Polri di wilayah Kota Padangsidimpuan, " ujar Agustina
Agustina menegaskan, program sertifikasi aset pemerintah merupakan bagian dari program strategis nasional untuk menjamin kejelasan hukum serta keamanan atas kepemilikan aset negara.
“ Sertifikasi ini menjadi penting untuk menciptakan tata kelola aset yang tertib dan akuntabel dan penyerahan sertifikat ini menandai komitmen bersama dalam mendukung tertib administrasi pertanahan serta menjadi contoh kolaborasi positif antar instansi di tingkat daerah, ” ujarnya.
Baca Juga: Menteri ATR BPN Nusron Wahid Serahkan Sertifikat Rumah Ibadah di Sulawesi Utara
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas kerja sama dan dukungan yang diberikan oleh Kantor Pertanahan. Ia berharap langkah ini dapat terus berlanjut demi memperkuat legalitas aset Polri di daerah.
“ Ini adalah bentuk konkret sinergi dan kolaborasi untuk memastikan aset negara tidak hanya aman secara fisik, tetapi juga memiliki kekuatan hukum yang jelas, ” pungkas Kapolres.(RI)