“Pembayaran utang tersebut jelas atas nama pribadi, dan berdasarkan hasil perhitungan dari Inspektorat, negara telah dirugikan sebesar Rp665 juta,” tegasnya.
Kejari Batu Bara menegaskan bahwa penanganan perkara korupsi akan dilakukan tanpa pandang bulu. Masyarakat diharapkan turut mendukung upaya pemberantasan korupsi demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab. (GS)