Realitasonline.id - Pematangsiantar | Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar melakukan eksekusi sebuah bangunan di Jalan MH Sitorus simpang Jalan Adam Malik, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, Senin (4/8/2025)
Jurusita PN Pematangsiantar, Beslan Manurung dituding melakukan eksekusi ilegal. Karena dilakukan tanpa ada pemberitahuan resmi kepada keluarganya selaku penggugat.
Tudingan itu dilontarkan Rici Hamdani, keluarga penggugat pada tingkat pengadilan negeri, dan warga Kota Pematangsiantar, Zainul Arifin Siregar.
Adapun penggugat adalah Amiruddin Rangkuti dan anaknya Nila Sari Rangkuti. Sedangkan Rici Hamdani adalah suami dari Nila Sari Rangkuti.
Menurut Rici, gugatan bantahan masih proses banding di Pengadilan Tinggi (PT).
"Hari ini Pengadilan Negeri (Pematangsiantar) melakukan eksekusi pengosongan. Tapi pemberitahuan belum ada kami terima, dan terkait masalah ini, masih ada di tingkat banding. Ini buktinya," ucap Rici Hamdani sembari menunjukkan Risalah Pemberitahuan Pernyataan Banding atas Perkara Nomor 123/Pdt.Bth/2024/PN Pms.
Dijelaskan Rici, saat ini upaya banding sedang ditempuh Darma Putra Rangkuti, setelah di tingkat PN Pematangsiantar bantahan gugatannya ditolak.
Katanya, melalui gugatan bantahan, Darma sebagai ahli waris dari pemilik lahan dan bangunan (objek sengketa) di Jalan MH Sitorus, tidak dilibatkan ketika adiknya Nila Sari Rangkuti selaku Direktur CV Dharma Nusantara menjaminkan lahan dan bangunan tersebut untuk mendapatkan dana pinjaman dari Bank Mandiri.
Baca Juga: Futsal Antar Instansi Perebutkan Piala Wali Kota Pematangsiantar Diikuti 19 Tim
Sementara itu, Kuasa Hukum David Au, Alex Harefa SH mengatakan, kliennya David Au merupakan pemenang lelang terhadap objek lahan dan bangunan di Jalan MH Sitorus yang sempat diagunkan ke Bank Mandiri.
Katanya, Amiruddin Rangkuti menggugat Bank Mandiri dan David Au ke PN Pematangsiantar. Gugatan itu dimenangkan oleh kliennya melalui putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).