Realitasonline.id - Palas | Mengutuk keras perbuatan kekerasan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Sibuhuan Jae kecamatan Barumun, kabupaten Padanglawas.
Demikian dikatakan pengacara Syafi'i Pasaribu SH, Senin (11/8/2025) Sore di Sibuhuan. Satreskrim Polres Padanglawas harus segera menangkap dan melakukan penahanan terhadap pelaku. Terlebih kekerasan ini sudah viral di media sosial.
Perbuatan pelaku sudah terpenuhi unsur pidananya, yaitu UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 jo Pasal 170 KUHP dilakukan bersama sama lebih dari Satu orang, dan ditambah 1/3 dari pidana pokok, karena dilakukan pada malam hari.
Baca Juga: Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur, Bupati Sampaikan Ini
Menurutnya perkara ini sudah terlalu lama berselang. Harusnya, pihak kepolisian wajib langsung menangkap dan menahan terlapor. Harusnya begitu masuk LP, langsung ditangkap. Karena perbuatan tersebut sudah biadab. "Polres Palas harus segera menangkap dan menahan pelaku," tegas yang akrab disapa SP3 ini.
Harapannya, kepada semua pihak harus turut andil mengawal kasus ini. Sampai proses putusan berkekuatan hukum tetap (inkraht van gewijsde).
"Semua pihak harus ikut mengawal kasus ini sampai putusan tetap, apalagi ikatan pada anak tidak dilepas saat ditengarai di kepala desa," tandasnya.
Baca Juga: Terkait Kekerasan Terhadap Anak di Palas, Kaki dan Tangan Diikat Selama 6 Jam
Sementara keterangan dari Kasat Reskrim, pihaknya sudah meningkatkan kasus ini. Dan perkaranya kini proses Lidik. "Besok terlapor dipanggil untuk diperiksa," sebut Kasat AKP Raden Saleh Harahap. (SS)