Realitasonline.id - Labuhanbatu | Aliansi Masyarakat Bilah Hilir (AMBIL) berencana akan mengelar aksi unjuk rasa terkait rusaknya Jalan Lintas Provinsi Aek Nabara menuju Ajamu. Jalan yang rusak parah itu akibat dilewati oleh kendaraan angkutan berat Over Dimensi dan Over Loading (ODOL).
Unjuk rasa tersebut direncanakan akan digelar minggu depan, setelah tersebarnya selebaran surat himbauan kepada para pengusaha pemilik angkutan yang bermuatan Over Tonase dan Over Loading.
Aksi unjuk rasa jalan rusak ini sudah lama menjadi keinginan masyarakat setempat, karena melihat belum ada upaya dari pihak yang terkait untuk memperbaiki jalan yang sudah lama rusak, karena kerap dilalui kendaraan pengangkut material, buah kelapa sawit, CPO dan lainnya.
Melalui pengurus Aliansi Masyarakat Bilah Hilir (AMBIL) F. situmorang mengecam dengan tegas aktifitas armada angkutan lebih tonase yang telah menjadi polemik di tengah-tengah masyarakat.
Menurutnya, aktifitas kendaraan ODOL tersebut tidak bisa dibiarkan begitu saja, dan tentunya akan di tindaklanjuti sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini.
"Unjuk rasa yang akan digelar ini dilakukan oleh warga demi mencegah bertambah terjadinya kerusakan jalan, akibat kerap dilewati oleh kendaraan berat yang membawa muatan berlebih saat menuju dan keluar dari perusahaan. Harapan kami, Pemerintah agar secepatnya memperbaiki jalan rusak tersebut,” ujar Situmorang disela sela membagikan selebaran himbauan di Jalan Lintas Provinsi Negeri Lama Kamis (14/08/2025).
F. situmorang juga mengatakan, bahwa mobil angkutan Tronton/Trinton milik pengusaha dan perusahaan raksasa yang melintas dijalan tersebut adalah penyebab jalan menjadi rusak parah.
"Tronton/Trinton angkutan lebih tonase adalah biang kerok hancurnya jalan Provinsi," cetus Situmorang.
Menurutnya, mengacu pada Undang undang No. 22 tahun 2029 Tentang Lalulintas dan Angkutan. Pasal 19 Kelas Jalan, Kelas III ayat C, muatan sumbu terberat adalah 8 Ton. Lalu, Pasal 258 'Masyarakat wajib berperan serta dalam pemeliharaan sarana dan prasarana jalan, pembangunan disiplin dan etika berlalu lintas, dan berpartisipasi dalam pemeliharaan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalulintas dan angkutan jalan.
Lanjutnya, kemudian Permen PU No. 1 tahun 2012 Tentang Pedoman Peran Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Jalan. Juga pada pasal 273 ketentuan pidana undang undang No. 38 tahun 2024 Tentang Jalan.