Wakil Ketua MABMI Deli Serdang Minta Pemkab Hentikan Aktivitas di Lahan Konsesi CitraLand Tanjung Morawa

photo author
- Minggu, 24 Agustus 2025 | 19:14 WIB
Wakil Ketua MABMI Kabupaten Deli Serdang H.Jama Uddin Hasbullah.
Wakil Ketua MABMI Kabupaten Deli Serdang H.Jama Uddin Hasbullah.

Realitasonline.id - Deli Serdang | Tokoh Adat yang duduk sebagai Wakil Ketua MABMI Kabupaten Deli Serdang H.Jama Uddin Hasbullah. Mengatakan diatas objek perkara tanah konsesi yang diatasnya berdiri perumahan CitraLand sedang bejalan proses gugatan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, saat ini telah menjalani sidang perkara perdata dengan nomor register perkara 539/Pdt.G/PN.Lbp.

"Dimana pada persidangan terakhir, hakim telah mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan Kesultanan Serdang, yaitu Prof. OK. Saidin, Guru Besar USU, secara jelas dan gamblang mengutarakan kepada Majelis Hakim, bahwa lahan yang saat ini dibangun pihak Citraland Tanjung Morawa, masuk wilayah Konsesi Kesultanan Serdang", terangnya melalui keterangan tertulis, Sabtu (23/8/2025).

Dalam penegasannya, Jama Uddin mengatakan bahwa demi penegakan hukum yang tidak memihak, maka diminta kepada aparat terkait dalam hal ini Pemkab Deli Serdang, agar kiranya dapat segera menghentikan seluruh kegiatan pembangunan perumahan diatas tanah Konsesi dimaksud. "Kami akan tetap menjaga kondusifitas, dengan menahan masyarakat adat untuk tidak berunjuk rasa," jelasnya.

 

Baca Juga: Polres Madina Ringkus 3 Pria Pesta Sabu di Panyabungan Jae

 

Lebih lanjut dijelaskannya, di lahan tersebut, kami yakin pihak pemerintah daerah akan berlaku adil membela masyarakatnya, namun jika ini juga tidak ditanggapi, maka pihak Sultan Serdang, akan memimpin langsung unjuk rasa dilahan tersebut, dengan membawa ribuan masyarakat adat.

Jama Uddin juga mangatakan kalau Akademisi dan Pengamat Kebijakan Sumatera Utara Prof. Dr. H. Mohd. Yusri, M.Si, mengungkapkan Kejaksaan Agung sedang mengusut kasus Tanah di Sumatera Utara.

Yusril menyambut baik tindakan Kejaksasn Agung karena dinilai peka atas kejahatan-kejahatan mafia tanah di Sumatera Utara. Pertama, ujarnya, meng-apresiasi upaya kejaksaan Agung mengungkap kasus ini.

Baca Juga: Rico Waas Serahkan Sertifikasi Halal: Tingkatkan Value Produk dan Kenyamanan Konsumen

 

Kedua, bahwa penjualan aset oleh PT. NDP yang notabene perusahaan bentukan (anak perusahaan) eks PTPN II, kini berubah nama jadi PTPN I Regional I, telah melanggar aturan. "Hal ini patut diduga sebagai perampasan hak rakyat dan disinyalir sarat dengan penyimpangan, apalagi sebagian tanah dijual merupakan milik Kesultanan Serdang, bukan termasuk yang di nasionalisasikan melalui UU no 86 tahun 1958," ujarnya.

Ketiga, bahwa sebagaimana poin kedua, pihak Ex PTPN II telah melakukan penjualan (melalui KSO yang dilakukan anak perusahaannya), menjadi bagian penting Kejagung untuk mengungkap praktek patgulipat ini, sehingga didapat keadilan hakiki.

Prof. Yusri menambahkan, disaat terbatasnya rakyat memiliki lahan (lahan use), upaya Kejagung ini membawa harapan bagi keadilan, untuk perolehan hak atas tanah adat tersebut.
"Apalagi tanah tidak akan bertambah sejalan pertambahan penduduk, malah luas lahan akan berkurang sejalan dengan alih fungsi yang ada," ucapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB

Terpopuler

X