Tanah Konsesi Ex PTPN II Sedang Berperkara, Sultan Serdang Tegaskan Segala Aktivitas CitraLand Tanjung Morawa Harus Dihentikan

photo author
- Senin, 25 Agustus 2025 | 06:50 WIB
Sultan Serdang IX Sri Paduka Tuanku T.Akhmad Thalaa Syariful Alamsyah.
Sultan Serdang IX Sri Paduka Tuanku T.Akhmad Thalaa Syariful Alamsyah.

Realitasonline.id - Medan | Sultan Serdang ke-IX, Tuanku Achmad Thalaa Syariful Alamshah menegaskan agar seluruh kegiatan dan aktivitas yang dilakukan di atas lahan CitraLand Tanjung morawa harus dihentikan atau Stanvas.

Stanvas muncul ketika ada perselisihan mengenai kepemilikan atau hak atas sebidang tanah antara dua pihak atau lebih. Hal ini dikarenakan status tanah tersebut, saat ini sedang dalam sengketa hukum dan tengah diproses secara resmi di jalur peradilan.

Dalam konteks hukum pertanahan, "stanvas" atau "stat va stat" merujuk pada larangan melakukan kegiatan apapun, pada tanah sedang dalam sengketa. Istilah ini sering digunakan dalam putusan pengadilan untuk memerintahkan pihak-pihak bersengketa, tidak melakukan tindakan apapun, yang dapat mempengaruhi status quo tanah tersebut, hingga masalahnya diselesaikan.

Tujuannya adalah, untuk menjaga agar kondisi tanah tidak berubah selama proses penyelesaian sengketa. Hal ini mencegah salah satu pihak mengambil keuntungan sepihak atau merugikan pihak lain dengan melakukan tindakan seperti membangun, mengolah, atau menjual tanah tersebut.

Baca Juga: Ahmad Sahroni: Awasi Ketat Dunia Malam, Proses Hukum di Sumut Harus Transparan

Sultan Serdang menekankan, bahwa setiap pihak, baik swasta maupun pemerintah, hendaknya menghormati proses hukum sedang berlangsung, serta tidak melakukan tindakan apa pun yang dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan hak-hak adat Kesultanan Serdang.

"Kami meminta dengan tegas agar segala kegiatan dikawasan pembangunan perumahan Citraland Tanjung Morawa dihentikan sementara, sampai adanya keputusan hukum yang inkrah. Tanah tersebut masih dalam perkara, maka segala bentuk pembangunan ataupun transaksi atasnya, dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum serta pelecehan terhadap hak adat,” tegas Sultan Serdang melalui keterangan tertulisnya, Sabtu, (23/8/2025).

Kesultanan Negeri Serdang mengingatkan, bahwa lahan tersebut merupakan bagian dari eks konsesi, masa berlakunya telah berakhir sejak tahun 1948, jauh sebelum lahirnya Undang-Undang tentang Nasionalisasi tahun 1958. Oleh sebab itu, klaim sepihak dan segala bentuk pemanfaatan tanpa penyelesaian hukum yang tuntas, tidak dapat dibenarkan.

Sebagai lembaga adat dan pewaris sejarah Kesultanan, Sultan Serdang menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan kebenaran dan keadilan demi hak rakyat, hak adat, dan martabat hukum di Indonesia.

 

Baca Juga: Danrem dan KDh Berkumpul, Bupati Asahan: Pererat Komunikasi Forkopimda Lintas Daerah.

 

Sebelumnya, pada sidang gugatan intervensi ke-24 (terakhir), Kamis (14/8/2025), Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menyidangkan perkara lahan konsesi yang diatasnya telah dibangun sejumlah unit perumahan CitraLand Tanjung Morawa.

Pihak Sultan Serdang menghadirkan saksi ahli seorang guru besar dari USU, Profesor Doktor OK Saidin dengan membawa bukti otentik berupa dokumen dari Belanda,
mengungkapkan fakta hukum di depan majelis hakim dan sejumlah penasihat hukum tergugat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X