Salah satu bukti yang diungkap saksi ahli mengutarakan, lahan konsesi ini (Ex PTPN II Tanjung Morawa) masih berlaku sampai sekarang.
"Karena belum adanya akad perdata pembatalan kedua belah pihak, maka secara hukum, konsesi masih berlaku hingga kini. Bahwa itu hubungan hukumnya masih mengikat", ungkap Prof.OK Saidin menjawab penasehat hukum Sultan Serdang, Dr.Ibnu Affan.
Saksi ahli lebih lanjut menjelaskan, bahwa lahan yang dikonsesi harus kembali kepada yang memberi konsesi yaitu Sultan Serdang.
Baca Juga: Pangdam I/BB Kunjungi Yonif 125/Si’mbisa, Ingatkan Prajurit Jago Perang Humanis
"Adanya kebijakan nasionalisasi oleh pemerintah Indonesia ditujukan kepada aset berlaku bagi perusahaan Belanda, karena dalam dokumen akta yang diungkap menyebutkan perusahaan pribumi tidak termasuk yang dinasionalisasi, sebab milik pribumi.
Dalam perspektif menguasai negara katanya, negara itu hanya menguasai bukan pemilik. Negara mempunyai kewenangan memberikan kepada siapa, tapi ada syarat-syarat, harus ada alas hak, pada waktu itu dasarnya pakai nasionalisasi.
"Tapi syaratnya keliru, bahwa hak yang dimiliki pribumi tidak bisa dinasionalisasi, hanya keliru dalam menggunakan pasal-pasal", ungkapnya.(IW)