Pemkab Palas Usulkan 1.878 Honorer Katagori R2, R3, R4, Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu

photo author
- Senin, 25 Agustus 2025 | 13:34 WIB
Kepala BKPSDM Padanglawas Holil Siregar.  (Realitasonline.id/SS)
Kepala BKPSDM Padanglawas Holil Siregar. (Realitasonline.id/SS)

Realitasonline.id - Palas l Pemerintah kabupaten (Pemkab) Padanglawas terus memperjuangkan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu bagi tenaga honorer katagori R2, R3 dan R4.

Bupati Putra Mahkota Alam SE, melalui kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan, dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kholil Siregar, Senin (25/8/2025), di ruang kerjanya menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah terus memperjuangkan honorer katagori R2, R3, R4, guna diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

"Sebab Proses pengangkatan PPPK untuk paruh waktu ini tergantung inisiatif Pemerintah daerah. Tanpa adanya usulan formasi dari Pemerintah Daerah, honorer tersebut tidak bisa mendapatkan Nomor Induk PPPK (NIP) paruh waktu dari BKN", .jelas Kepala BKPSDM.

Baca Juga: 1.018 ASN PPPK Pemko Medan Terima SK

"Pemerintah Daerah juga terus memperjuangkan bagi tenaga honorer yang telah bekerja 5 tahun bahkan lebih, namun dirumahkan Instansi tempatnya mengabdi untuk dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu", ucapnya.

Tentunya Pemda Padanglawas dalam menjalankan proses pengangkatan PPPK berpedoman Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 15 tahun 2025 ji, tentang Kriteria Pelamar Tambahan pada seleksi PPPK bagi Pegawai Non-ASN yang Terdaftar dalam pangkalan data (database) BKN dan Mekanisme Pengolahan Nilai Hasil Pengadaan PPPK T.A. 2024. Keputusan MenPan RB, Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

Menindaklanjuti Keputusan MenPan RB yang tertuang dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, nomor B/3832/M.SM.01.00/2025, perihal Pengusulan PPPK Paruh Waktu, tertanggal 8 Agustus 2025.

Baca Juga: Wali Kota Rico Waas Serahkan SK PPPK : Pentingnya Menjadi Aparatur Profesional, Berintegritas dan Berorientasi Pada Pelayanan Publik

"Pemda Palas akan mengikuti mekanisme tahapan pengadaan PPPK paruh waktu sesuai dengan surat MenPan RB RI tersebut", ucap Kholil Siregar.

Diketahui Pemerintah Padanglawas mengusulkan tenaga non ASN untuk PPPK paruh waktu R2 dan R3 berjumlah 1.269 dan R4 : 609 Orang. Dengan rincian Tenaga Teknis THK-2 : 1 Orang, R3 : 693, R3B : 30, R3T : 264, R4 : 432 dan Tenaga Kesehatan THK-2 : 1 Orang, R3 : 278, R3B : 3, R3T : - , R4 : 177 Orang.(SS)



Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X