Realitasonline.id - Madina | Dugaan pengerusakan aset desa dan dugaan pekerjaan pemeliharaan jalan lingkungan/gang didesa kampung baru kecamatan lingga bayu kabupaten Mandailing Natal (Madina) tidak dikerjakan dilaporkan Kekejaksaan.
"Ada dua dugaan pelanggaran yang dilakukan kepala desa Kampung Baru kecamatam Lingga Bayu sudah kita serahkan surat laporannya secara resmi kepihak kejaksaan negeri Mandailing Natal," Ungkap Muhammad Yakub Lubis, Ketua DPD LSM Tamperak Madina kepada waratwan, Senin (25/08/2025).
Dugaan pengerusakan aset negara itu diduga dilakukan oleh ketua BPD Desa kampung baru yang beraktivitas tambang emas ilegal di sungai Sinakakok yang menurut LSM Tamperak ada pembiaran dari kepala Desa.
Baca Juga: Tinjau Pasar Sikambing, Rico Waas Temukan Suplai Beras SPHP Tersendat
"Dugaan pegerusakan dek penahan banjir (Bronjong) disungai Sinakakok didesa kampung baru lingga bayu karena adanya pembiaran dari pemerintah setempat makanya itu terjadi," katanya.
Sementara dugaan tidak dilaksanakannya kegiatan pekerjaan pemelihpemeliharaan Lingkungan esa/gang didesa kampung baru berawal adanya laporan masyarakat kepada DPD LSM Tamperak Madina sehingga laporan itu dilanjutkan kepada pihak kejaksaan negeri Madina.
"Itu sesuai info dari masyarakat setempat dan sudah kita cek anggarannya senilai Rp317.760.000 tahun anggaran 2024, setelah kami cek kelokasi tidak ada di desa danasyarakat mengakui itu diduga tidak dikerjakan makanya kita buat laporannya," katanya.
Diapun berharap (M.Yakub Lubis), dengan adanya laporan mereka kepihak penegak hukum dalam hal ini kejaksaan negeri Madina agar kedepan kepala desa yang ada di kabupaten Madina tidak lagi main-main mengurus desa.