LIRA Tuding Kebangpol Pemko Binjai Sengaja Teror Halus LSM yang Berani Bersuara Kritis, Arif Budiman: Akan Terus Kami Awasi!

photo author
- Selasa, 16 September 2025 | 09:47 WIB
LIRA Kota Binjai. (Realitasonline.id/Dok)
LIRA Kota Binjai. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - KOTA BINJAI |  Kebijakan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemko Binjai dibawah komando Rusliantomenuai badai kritik.

Tindakan Kesbangpol yang sengaja tidak mengundang LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kota Binjai dalam Program Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan, dinilai sebagai langkah pembodohan publik dan pengkhianatan terhadap demokrasi.

LSM LIRA yang dikenal vokal dan berhasil membawa para pejabat korup ke penjara, kini malah diabaikan dari agenda resmi pemerintah.

Baca Juga: Dugaan Pelanggaran Lingkungan oleh PT Mitra Sentra Manunggal, Warga Keluhkan Polusi

Pilih Kasih atau Teror terhadap Kontrol Sosial

Alasan keterbatasan jumlah peserta yang dilontarkan Kepala Kesbangpol Binjai Ruslianto dinilai sebagai alasan remeh temeh yang tak layak dipercaya.

Walikota LSM LIRA Kota Binjai Arif Budiman Simatupang menegaskan bahwa tindakan ini adalah bentuk teror halus terhadap LSM yang berani bersuara kritis.

"Ini bukan lagi soal keterbatasan. Ini jelas-jelas praktik diskriminasi. Kami adalah organisasi resmi yang diakui dan terdaftar, bahkan kiprah kami dalam mengawasi anggaran dan kinerja pejabat sudah terbukti. Apa Kesbangpol takut acaranya diawasi? Apakah ada agenda tersembunyi yang tidak ingin kami ketahui?" tanya Arif.

Ia bahkan menduga bahwa Kesbangpol lebih memilih untuk memelihara Ormas yang tidak vokal demi menjaga kenyamanan birokrasi, alih-alih merangkul semua elemen masyarakat yang sejatinya adalah pemilik sah dari uang rakyat.

Baca Juga: Kodim 0212/Tapsel dan FKPPI Lakukan Patroli Gabungan di Tapsel

Kesbangpol Langgar UU

LSM LIRA tidak akan diam. Mereka kini menimbang langkah hukum karena menganggap Kesbangpol telah melanggar secara fundamental dua undang-undang.

1. UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas: "Pasal 14 dengan jelas memerintahkan pemerintah untuk memfasilitasi partisipasi Ormas. Dengan tidak mengundang kami, Kesbangpol telah melawan undang-undang."

2. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: "Jika acara ini menggunakan APBD, maka kami punya hak untuk tahu. Menutup akses informasi dan memilih siapa yang boleh hadir adalah pelanggaran keras terhadap prinsip transparansi publik. Ini memunculkan kecurigaan bahwa ada korupsi atau nepotisme di balik acara itu."

Baca Juga: Irdam I/BB Pimpin Penutupan Dikmata Infanteri Gel II di Padang Panjang, 600 Tamtama Dilantik

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X