Realitasonline.id - Madina | Sebagai Pelapor utama kasus dugaan korupsi kegiatan smart village yang bersumber dari dana desa sekabupaten Mandailing Natal (Madina), tahun anggaran 2023 silam menerima tembusan surat perkembangan kasus tersebut dari pihak Kejaksaan.
"Sebagai Pelapor utama dugaan kasus aliran dana dan intervensi kegiatan smart village Madina, hari ini kita menerima surat perkembangan kasus itu dari Kejaksaan negeri Madina," ungkap Muhammad Yakub Lubis alias Jambang ketua DPD LSM Tamperak Madina kepada wartawan, rabu (17/09/2025).
Baca Juga: Bupati Taput Berikan Tali Asih Kepada ASN yang Masuki Masa Pensiun
Yakub Lubis membenarkan bahwa surat tembusan perkembangan kasus korupsi Smart village Madina yang dia terima dari Kejaksaan negeri Mandailing Natal itu resmi ditandatangani oleh PLT.Kepala Kejaksaan negeri Madina Gatot Haryono, SH.MH ia juga berharap masyarakat Madina tetap kondusip memberikan ruang kepada penyidik.
Baca Juga: Bank Indonesia Support Hari Tanjak Sedunia di Batubara
"Kami harap kepada seluruh masyarakat Madina agar menghormati proses hukum dan kami yakin bahwa Kejaksaan sangat profesional menangani kasus ini, jadi kita tetap pantau perkembangannya agar Kejaksaan negeri Madina bisa secepatnya mengejar siapa tersangkanya," tukasnya.
(LR)