Pemkab dan DPRD Padanglawas Sepakati Ranperda P APBD TA 2025

photo author
- Kamis, 25 September 2025 | 21:49 WIB
Pemkab dan DPRD Padanglawas Sepakati Ranperda P APBD TA 2025 (Realitasonline.id/SS)
Pemkab dan DPRD Padanglawas Sepakati Ranperda P APBD TA 2025 (Realitasonline.id/SS)

Realitasonline.id - Palas | Pemerintah Padanglawas dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersepakat, terkait rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2025.

Rapat paripurna penetapan dan pengesahan Ranperda P APBD Padanglawas tahun anggaran 2025 dibuka oleh ketua Dewan Luat Hasibuan dan dihadiri 24 dari 30 anggota Dewan, Kamis (25/9/2025), di gedung DPRD jalan karya Pembangunan, Sibuhuan.

Bupati Padanglawas Putra Mahkota Alam Hasibuan SE, dalam sambutannya menyampaikan pengesahan P-APBD Ini merupakan tahap akhir dari rangkaian proses Pembahasan yang meliputi Penyampaian Nota Keuangan Pandangan Umum Fraksi, serta rapat bersama Badan Anggaran DPRD Dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Baca Juga: Pemkab dan DPRD Tapsel Tandatangani Kesepakatan Bersama Perubahan KUA-PPAS 2025

"Terlaksananya penyusunan perubahan APBD merupakan wujud kepedulian dan kerja keras bersama antara pemerintah daerah dan DPRD, dalam mengimplementasikan regulasi peraturan pemerintah, terutama dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah untuk mencapai tujuan visi - misi pembangunan yang tertuang dalam dokumen perencanaan Kabupaten Padanglawas", sebutnya.

Melalui mekanisme konsultasi, klarifikasi serta konfirmasi antara pemerintah dan DPRD dalam pembahasan materi sidang dengan tujuan untuk menghasilkan yang terbaik bagi kepentingan daerah Kabupaten Padanglawas.

Mengakhiri sambutannya Bupati mengucapkan terima kasih dan bila dalam pelaksanaan sidang terdapat silang pendapat, atau hal-hal yang kurang berkenan di hati anggota dewan kami mohon dimaafkan.

Baca Juga: Wakil Bupati Tapsel Sampaikan Perubahan KUA-PPAS 2025 di Paripurna DPRD

Turut Hadir, PJ. Sekretaris Daerah Kabupaten Padanglawas Panguhum Nasution, Forkopimda, Asisten, Staf Ahli, Pimpinan OPD. (SS)



Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X