Wakil Bupati Tapsel Sampaikan Perubahan KUA-PPAS 2025 di Paripurna DPRD

photo author
- Selasa, 23 September 2025 | 12:13 WIB
Wakil Bupati Tapsel, H. Jafar Syahbudin Ritonga, mewakili Bupati H. Gus Irawan Pasaribu, serahkan dokumen KUA PPAS Perubahan TA 2025 kepada pimpinan DPRD pada rapat Paripurna DPRD yang digelar di ruang rapat DPRD Tapsel, Jalan Prof. Lafran Pane, Sipirok, Senin (22/9/2025).(Foto : Realitasonline / Ri
Wakil Bupati Tapsel, H. Jafar Syahbudin Ritonga, mewakili Bupati H. Gus Irawan Pasaribu, serahkan dokumen KUA PPAS Perubahan TA 2025 kepada pimpinan DPRD pada rapat Paripurna DPRD yang digelar di ruang rapat DPRD Tapsel, Jalan Prof. Lafran Pane, Sipirok, Senin (22/9/2025).(Foto : Realitasonline / Ri

Realitasonline.id - Tapanuli Selatan | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Selatan (Tapsel) mulai melakukan penyesuaian arah pembangunan daerah melalui Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.

Wakil Bupati Tapsel, H. Jafar Syahbudin Ritonga, mewakili Bupati H. Gus Irawan Pasaribu, secara resmi menyerahkan dokumen tersebut dalam rapat Paripurna DPRD yang digelar di ruang rapat DPRD Tapsel, Jalan Prof. Lafran Pane, Sipirok, Senin (22/9/2025).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Rahmat Nasution (Golkar), bersama Wakil Ketua Abdul Basith Dalimunthe (Gerindra) dan Borkat (PAN), dihadiri anggota DPRD, Sekretaris Daerah Sofyan Adil, Sekwan Darwin Dalimunthe, para Asisten, staf ahli, pimpinan OPD, serta para kepala bagian di lingkungan Pemkab Tapsel.

 

Baca Juga: Tersangka Dugaan Mark Up Dana Bos SMA Negeri 19 Medan Bertambah, Jaksa Tahan EY dan TJT

 

Sementara, tema pembangunan yang diusung dalam perubahan RKPD 2025 yakni, 'Pemantapan Capaian Pembangunan Berkelanjutan untuk Kesejahteraan Masyarakat Tapanuli Selatan'

Dalam sambutannya, Jafar Syahbuddin menjelaskan perubahan KUA-PPAS ini merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan dynamics nasional serta kondisi riil masyarakat Tapsel.

Penyesuaian ini juga sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi dan penyesuaian belanja daerah.

“ Perubahan ini bukan sekadar revisi angka, tetapi upaya memantapkan capaian pembangunan berkelanjutan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, ” ujar Jafar.

 

Baca Juga: Kemenag dan Dinkes Sumut Tandatangani MoU, Dukung Layanan Kesehatan di Lembaga Pendidikan

 

Sebagai landasan hukum, Pemkab Tapsel telah menetapkan Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2025 tentang Perubahan RKPD 2025 pada 1 September lalu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB

Terpopuler

X