Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan mengimbau seluruh pelaku usaha kuliner, termasuk kafe, restoran, warung dan rumah makan agar segera melengkapi izin usaha serta memenuhi kewajiban membayar pajak dan retribusi daerah.
Imbauan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menertibkan administrasi usaha sekaligus meningkatkan kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya kontribusi pajak daerah bagi pembangunan kota.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan H. Zulkifli Lubis menegaskan, setiap tempat usaha wajib memiliki izin resmi sebelum beroperasi. Selain itu, pembayaran pajak dan retribusi daerah merupakan kewajiban yang tidak bisa diabaikan.
Baca Juga: Pilihan Mobil Box Mini untuk Usaha Kuliner, Catering, dan Frozen Food
" Kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk tertib administrasi. Urus izin usaha dan bayarlah pajak tepat waktu. Pajak yang dibayarkan akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan fasilitas umum dan pelayanan publik, ” ujar Zulkifli Lubis, Senin (6/10/2025).
Dia menambahkan, Pemko Padangsidimpuan saat ini sedang memperkuat koordinasi lintas instansi, termasuk dengan pihak Kecamatan, Desa dan Kelurahan, untuk memperluas sosialisasi kepada pelaku usaha di seluruh wilayah.
Zulkifli nenambahkan, Satpol PP selaku penegak Peraturan Daerah (Perda) terus melakukan penertiban terhadap ijin usaha yang tidak memiliki ijin yang dikeluarkan instansi pengampu Perda
" Kami mengajak instansi terkait khususnya Pengampu Perda, pihak Kecamatan, Desa dan Kelurahan, ikut aktif menyampaikan imbauan ini kepada warga. Jangan menunggu ditemukan pelanggaran, tetapi dorong agar pelaku usaha segera mengurus izin dan membayar pajak daerah, ” tegasnya.
Dia menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menghambat usaha masyarakat, namun justru ingin menciptakan iklim usaha yang tertib, legal dan adil bagi semua. " Dengan izin yang lengkap, pelaku usaha akan mendapatkan perlindungan hukum, sedangkan pajak yang dibayarkan turut mendorong pembangunan dan peningkatan pelayanan publik, " katanya
Pemko juga katanya tetap mendukung setiap bentuk usaha masyarakat, tapi semua harus sesuai aturan. " Mari bersama-sama membangun Padangsidimpuan dengan tertib administrasi dan taat pajak, untuk pembangunan daerah, ” ungkapnya.
Baca Juga: Pelaku Usaha Kuliner dan Laundry Jangan Khawatir! PGN Area Medan Tambah Pasokan Gas
Sebelumnya, Pemko Padangsidimpuan melalui Satpol PP menggelar kegiatan pemberian himbauan tertulis kepada para pemilik kafe, pondok, gubuk dan warung di kawasan Tor Simarsayang dan sepanjang Jalan Baru By Pass Desa Pudun Jae dan Desa Pudun Julu, Kota Padangsidimpuan.
Kegiatan yang dilaksanakan oleh tim Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP ini berdasarkan PP No 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, Permendagri No16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Satpol PP, serta Perda Nomor 07 Tahun 2005 tentang Peredaran dan Penjualan Minuman Keras di Kota Padangsidimpuan.