Realitasonline.id - Deli Serdang | Inspektorat Deli Serdang tak mengenal kata main-main dalam menyikapi dugaan-dugaan penyelewengan keuangan daerah, khususnya masalah pajak dan retribusi.
Terlebih, pajak dan retribusi merupakan instrumen utama pembangunan daerah. Pajak yang dibayarkan rakyat, sepenuhnya akan dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk pembangunan.
Sikap tegas ini dibuktikan Pemkab Deli Serdang melalui Inspektorat dengan menyerahkan hasil pemeriksaan dugaan penyelewengan pajak yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab ke aparat penegak hukum (APH), dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang. Oknum tersebut diduga kuat melakukan Fraud atau kecurangan.
Penyerahan hasil pemeriksaan tersebut dilakukan Inspektur Pemkab Deli Serdang, H Edwin Nasution SH MSi CGCAE didampingi sejumlah pejabat Inspektorat, Senin (13/10/2025). Berkas hasil pemeriksaan tersebut diterima oleh Kajari Deli Serdang yang dalam hal ini Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Deli Serdang, Hendra Busrian SH MH.
Menyikapi hal ini, Asisten III Administrasi Umum, Rudi Akmal Tambunan ST MAB menegaskan, Pemkab Deli Serdang menyerahkan sepenuhnya penanganan masalah tersebut ke penegak hukum.
"Kita menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum untuk melakukan penyelidikan. Setelah diselidiki oleh APH, nanti akan didapati oknum-oknum yang bermasalah. Diduga, oknum ini tidak satu orang. Dari proses hukum inilah nanti" sebut Asisten III.
Dijelaskan, sebelum dibawa ke ranah APH, Inspektorat Deli Serdang telah terlebih dahulu melakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan itu disimpulkanlah adanya dugaan perbuatan tindak pidana korupsi yang potensi kerugian daerahnya cukup besar.
Indikasi yang terjadi adalah adanya pengurangan nilai objek pajak sampai mengubah status dari belum lunas menjadi lunas, walaupun uang pembayaran pajak tersebut belum disetor. Setelah aksinya ketahuan, oknum tersebut kembali mengganti status menjadi belum lunas.
Baca Juga: Mal Pelayanan Publik Berdiri di Batu Bara, Wujud Komitmen Pelayanan Maksimal Untuk Masyarakat
"Dari proses hukum ini jugalah nanti bisa ketahuan, mulai dari siapa wajib pajak yang menawarkan, siapa yang berperan mengurangi, siapa yang mengubah sistemnya dari belum lunas menjadi lunas, dan lainnya," papar Asisten III.
Dengan adanya kejadian ini, Asisten III mengimbau agar pengawasan yang dilakukan harus ditingkatkan. Sebab, situasi dan kondisi yang terjadi menyebabkan piutang.