Dituding Lamban Tangani Kasus, Ini Klarifikasi Polres Tapsel

photo author
- Senin, 20 Oktober 2025 | 13:04 WIB
Kasi Humas Polres Tapsel, Ipda Amalisa Nofriyanti Siregar klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebut Polres Tapsel lamban menangani kasus dugaan pengerusakan pagar di Kabupaten Paluta.  (Realitasonline.id/Dok)
Kasi Humas Polres Tapsel, Ipda Amalisa Nofriyanti Siregar klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebut Polres Tapsel lamban menangani kasus dugaan pengerusakan pagar di Kabupaten Paluta. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Tapanuli Selatan | Menanggapi pemberitaan yang menyebut Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) lamban dalam menangani kasus dugaan pengerusakan pagar di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), pihak kepolisian memastikan bahwa penyidik telah bekerja secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kasi Humas Polres Tapsel, Ipda Amalisa Nofriyanti Siregar, menjelaskan kasus tersebut hingga kini masih dalam tahap penyelidikan dan telah ditangani secara serius oleh pihak kepolisian.

" Perlu kami luruskan, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan penyidik sudah melakukan sejumlah langkah konkret sesuai ketentuan, ” ujar Ipda Lisa, Senin (20/10/2025).

Baca Juga: Dinilai Lamban Tangani Kasus, Polresta Deli Serdang Didemo Keluarga Korban Pembunuhan Geng Motor: Jangan Mentang-mentang Kami Orang Susah Dibola-bola

Ia memaparkan, laporan polisi dengan Nomor LP/B/202/VI/2025/SPKT/Polres Tapanuli Selatan/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 30 Juni 2025, telah ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/320/VII/2025/Reskrim dan Surat Perintah Tugas Nomor SPT/404/VII/2025/Reskrim pada 1 Juli 2025.

Dalam prosesnya, penyidik telah memeriksa pelapor, saksi-saksi, serta pihak terlapor. Selain itu, dilakukan pula pengecekan lapangan bersama petugas dari Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tapsel untuk menentukan batas lahan yang menjadi objek perkara.

" Dari hasil pengecekan lapangan oleh petugas BPN diketahui bahwa objek pagar yang dilaporkan rusak berada di luar Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 229/2013 milik pelapor, ” jelas Ipda Lisa.

Baca Juga: Pemeriksaan Dana Desa Marombun Barat Dinilai Lamban, Tipikor Tunggu Hasil Inspektorat

Temuan tersebut, lanjutnya, menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan klarifikasi lanjutan, termasuk pemanggilan kembali petugas Kantah sebagai saksi ahli.

" Sebagai tindak lanjut, penyidik dijadwalkan akan memeriksa pihak Kantah Kabupaten Tapsel pada Jumat (17/10/2025) sekaligus melaksanakan gelar perkara internal untuk menentukan langkah hukum berikutnya, " tersngnya.

Srikandi Polres Tapsel itu menegaskan, tidak ada unsur kelambanan dalam penanganan kasus ini. Menurutnya, kehati-hatian penyidik merupakan bentuk profesionalisme agar setiap langkah hukum memiliki dasar yang kuat dan objektif.

Baca Juga: Tanggulangi Kebakaran di Parsoburan Dinilai Lamban, Anggota DPRD Toba : Tidak ada Manajemen yang Baik

" Polres Tapsel berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara transparan, profesional dan proporsional dan kami menghargai perhatian publik terhadap kasus ini, namun proses hukum harus didasarkan pada fakta dan alat bukti, ” pungkasnya. (RI)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB

Terpopuler

X