DPRD Langkat Tetapkan 11 Ranperda Masuk Propemperda 2026

photo author
- Rabu, 22 Oktober 2025 | 00:10 WIB
Dewan Perwakilan Rakyat(DPRD) Kabupaten Langkat tetapkan sebelas rancanggan peraturan daerah (.realitasonline.id/MA)
Dewan Perwakilan Rakyat(DPRD) Kabupaten Langkat tetapkan sebelas rancanggan peraturan daerah (.realitasonline.id/MA)

Realitas online.id - Langkat | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Langkat menetapkan 11 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kedalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, melalui rapat paripurna di gedung DPRD Langkat, Selasa (21/10/2025).

Kesebelas Ranperda yang disetujui, lima diantaranya merupakan usulan Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Langkat dan enam lainnya merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Langkat.

Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin yang memimpin jalannya rapat mengatakan, penetapan Propemperda merupakan langkah awal agar penyusunan Ranperda tahun 2026 dapat berjalan terencana dan tepat sasaran.

Baca Juga: DPRD Langkat Tetapkan Ranperda Penyertaan Modal Masuk Propemperda 2025

“Penetapan Propemperda ini menjadi dasar penting bagi proses legislasi daerah agar seluruh rancangan peraturan yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Sribana dalam sambutannya.

Adapun lima Ranperda usulan Pemkab Langkar masuk Propemperda 2026 yakni, Ranperda tentang Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Langkat, Ranperda tentang Perangkat Desa Kabupaten Langka, Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Desa Kabupaten Langkat, Ranperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Sedangkan inisiatif DPRD Langkat, Ranperda tentang Penyediaan dan Pendistribusian Sarana Produksi Pertanian, Ranperda tentang Rumah Potong Hewan, Rumah Potong Unggas, Pasar Hewan, dan Pasar Unggas. Ranperda tentang Digitalisasi Pendidikan dan Transformasi Sekolah Berbasis Teknologi.

Baca Juga: Ini Dia 16 Propemperda 2025 yang Sudah Disetujui Bersama Pemkot, 6 Ranperda Usulan Inisiatif DPRD Medan

Ranperda tentang Pencegahan dan Percepatan Penanganan Stunting Terintegrasi. Ranperda tentang Kesejahteraan Masyarakat Desa dan Ranperda tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur serta Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia di Perairan Darat.

Dalam rapat paripurna tersebut, baik DPRD maupun Pemerintah Kabupaten Langkat memaparkan latar belakang, sasaran yang ingin diwujudkan, serta ruang lingkup pengaturan masing-masing Ranperda yang diusulkan.

Penetapan Propemperda 2026 dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan pada Pasal 39, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 240.

Baca Juga: Apa Saja 15 Propemperda 2024 yang Diajukan Pj Wali Kota Padangsidimpuan ke DPRD?

Dengan ditetapkannya Propemperda tersebut, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Langkat diharapkan segera menyiapkan naskah akademik serta draf Ranperda agar pembahasan dapat dilakukan tepat waktu dan menghasilkan regulasi yang efektif mendukung pembangunan daerah.(MA)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB

Terpopuler

X