Realitasonline.id - Pematangsiantar | Uji Kompetensi Wartawan (UKW) merupakan program Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme wartawan, menjaga harkat dan martabat profesi wartawan, serta menjamin wartawan memiliki kompetensi yang dibutuhkan untuk menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Adapun dasar pelaksanaan UKW adalah mempedomani UU No.40/1999 tentang Pers dan peraturan yang dikeluarkan dewan Pers No : 03/Peraturan_DP/XI/2023 tentang Standard Kompetensi Wartawan dan No.02/Peraturan_DP/III/2021 tentang Uji Kompetensi wartawan (UKW).
Demikian disampaikan Ketua PWI Kota Pematangsiantar, Surati kepada media ini di kantornya Jalan Kartini Bawah No.1A Pematangsiantar, Jumat (24/10/2025).
UKW yang dilaksanakan PWI Kota Pematangsiantar, lanjutnya, sudah kedua kali, yang pertama tahun 2023.
Baca Juga: Korem 022/PT Bersama Yayasan SD IT dan SMP IT Ulil Albab Gelar Kemah Pramuka
Harapannya, semua Wartawan di Kota Pematangsiantar berstatus Kompeten.
Wartawan (UKW) Angkatan 71-72 Tahun 2025 oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Pematangsiantar akan dilaksanakan pada pada 28-29 Oktober 2025 di Convention Hall Hotel Siantar di Jalan WR Supratman Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.
Pelaksanaan UKW diikuti 30 peserta dengan 2 tingkatan (Muda dan Madya) dan dibagi dalam 5 kelas. Untuk tingkat Muda (4 kelas) dan Madya (1 kelas).
"Pelaksanaan ini, menghadirkan 5 Penguji dari PWI Pusat dan PWI Sumatera Utara. Kegiatannya, PWI Kota Pematangsiantar telah berkoordinasi dengan PWI Sumut dan PWI Pusat," jelas Surati.
Baca Juga: Tekanan Ekonomi, Baru Sehari Menambang Mangapul Tewas Tertimbun di Lokasi Tambang Ilegal