realitasonline.id - Lubuk Pakam l
Pemilik kenderaan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang diduga mengabaikan arahan Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, terkait larangan merubah plat mobil dinas dari warna merah menjadi hitam.
Pantauan wartawan masih adanya beberapa mobil dinas dengan seri plat M — yang merupakan kode kendaraan resmi Pemkab Deli Serdang — namun kini telah berganti warna plat dari merah menjadi hitam.
Kendaraan tersebut diduga digunakan oleh para pejabat.
Belum diketahui secara pasti siapa pemilik kendaraan dinas yang platnya telah dirubah tersebut, serta jabatan apa yang disandang masing-masing pejabat pengguna kendaraan tersebut. Namun, temuan ini menunjukkan adanya potensi pelanggaran terhadap instruksi langsung Bupati Deli Serdang.
Diketahui, beberapa bulan sebelumnya, Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan telah menegaskan larangan keras bagi seluruh pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) penerima fasilitas kendaraan dinas, baik roda dua maupun roda empat, untuk tidak merubah warna atau nomor plat kendaraan dinas.
“Saya tegaskan, kendaraan dinas adalah fasilitas negara. Tidak boleh dirubah warna atau nomor platnya. Itu sudah diatur, dan pelanggarannya bisa dikenai sanksi,” ujar Bupati Asri Ludin Tambunan kala itu, dalam amanatnya saat apel pagi bersama ASN Pemkab Deli Serdang.
Tak hanya berhenti pada himbauan, beberapa hari setelah apel tersebut, Bupati bahkan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap kendaraan dinas yang digunakan para pejabat. Dari hasil sidak, ditemukan beberapa unit mobil dinas telah berganti plat dari merah menjadi hitam.
Baca Juga: Minta Mobil Dinas Dirawat, Bupati Taput JTP-DENS Imbau Plat Merah Jangan Diganti Sesukanya
Larangan ini sejalan dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, kendaraan dinas termasuk aset daerah yang penggunaannya harus sesuai peruntukan dan tidak boleh dimodifikasi tanpa izin resmi.(zul)