Realitasonline.id - LANGKAT | Khairul Azmi menegaskan pekerjaan proyek harus diwajibkan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai potensi bahaya di area kerja.
Ini diatur dalam peraturan seperti Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenaker) No. Per.08/Men/VII/2010 tentang APD, yang mengharuskan setiap pekerja dan orang yang memasuki tempat kerja memakai APD yang sesuai, seperti pelindung kepala (helm), mata, pernapasan, pendengaran, sarung tangan, dan kaki (sepatu safety).
Baca Juga: Arahan Bupati Deli Serdang Diabaikan, Plat Merah Mobil Dinas Dirubah ke Hitam
Khairul Azmi menjelaskan kepada media ini pada hari Sabtu 25 Oktober 2025 mengatakan, memang sudah ke wajiban pihak Dinas PUTR Pemkab Langkat, memberikan peraturan untuk para rekan Pemborong, harus menggunakan Alat Pelindung untuk para perkerjanya.
Apa bila pihak Dinas PUTR mendapatkan salah satu pekerja nya tidak memakai Alat untuk pelindung, akan kami tegur Pemborongnya terangnya.
Aturan ini harus di laksanakan, maka itu saya himbau kepada pihak rekanan pemborong, agar bisa menggunakan Alat pelindung untuk para perkerjanya, saya tidak mau terjadi apa pun kepada anggota pekerja.
"Apa bila terjadi sesuatu, pihak rekanan pemborong harus bertanggung jawab kepada pekerjanya," ucapnya.
Baca Juga: Polres Taput Kedepankan Transparansi Tangani Korban Jiwa di Tambang Batu Ilegal Sipoholon
Khairul Azmi menjelaskan kembali dirinya mengimbau kepada semua rekanan. "Saya minta benar-benar lah menjalankan pekerjaan proyek, saya tidak mau dengar pekerjaan proyek asal-Asalan, atau tidak sesuai hestek," tegasnya.
Apa bila saya temukan pekerjaan rekanan asal-asalan atau tidak sesuai bestek akan saya minta diperbaiki kembali pekerjaan tersebut, saya tidak mau nama Pemkab Langkat tercoreng, tegas Khairul Azmi. (ND)