Mantan Kepala SMP Jaya Krama Beringin Jalani Sidang Kasus Pencabulan di PN Lubuk Pakam

photo author
- Sabtu, 1 November 2025 | 11:55 WIB
Terdakwa MK pelaku dugaan cabul kepada siswinya. (Realitasonline.id/zul)
Terdakwa MK pelaku dugaan cabul kepada siswinya. (Realitasonline.id/zul)

realitasonline.id - Lubuk Pakam l 
Mantan Kepala Sekolah SMP Jaya Krama Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, berinisial MK (32) menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap siswi SMP Negeri.

Sidang digelar secara tertutup sesuai ketentuan hukum, karena melibatkan korban anak di bawah umur. Agenda persidangan telah memasuki tahap pemeriksaan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, tersangka MK, yang juga merupakan guru honor di salah satu SMP Negeri di Deli Serdang, ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Deli Serdang setelah sempat kabur, usai mengetahui adanya laporan dari orang tua korban.

Baca Juga: Dapat Laporan Warga, Zakiyuddin Harahap Tolong Korban Kekerasan dan Pelecehan Seksual

Pria yang merupakan warga Desa Dalu X B, Kecamatan Tanjung Morawa itu akhirnya diamankan petugas pada Jumat (18/7/2025) pukul 12.00 WIB, di Jalan Masjid I Gang Masjid, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam.

Dalam dakwaan, jaksa menjerat MK dengan Pasal 81 ayat (2) junto Pasal 76D subsider Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan berkas perkara, peristiwa dugaan pencabulan itu terjadi pada Rabu (26/2/2025). Saat itu, korban bersama teman-temannya hendak pulang usai mengikuti pelajaran praktik renang di kolam renang milik Pemkab Deli Serdang. Mereka menumpang mobil milik teman MK.

Baca Juga: Kasus Pelecehan Seksual, Korban Dapat Pendampingan UPT Dinas PPPA Padangsidimpuan

Setelah beberapa pelajar turun, tersisa empat orang di dalam mobil, yakni MK, seorang sopir, dan dua siswi. Dalam perjalanan melewati Jalan Desa Tumpatan, Kecamatan Beringin, MK berpindah ke kursi belakang dan memeluk serta meraba tubuh korban, sebagaimana disebutkan dalam laporan polisi.

Aksi tak pantas tersebut, menurut keterangan korban, bukan yang pertama kali dilakukan oleh tersangka. Namun MK dalam pemeriksaan di kepolisian hanya mengakui satu kali perbuatan tersebut. Tidak terima, orang tua korban akhirnya melapor ke Polresta Deli Serdang, hingga kasus ini bergulir ke pengadilan.

Baca Juga: Peringati Hari Kartini, Agincourt Resources Teguhkan Komitmen Anti Pelecehan di Tempat Kerja

Persidangan akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dan keterangan terdakwa. Kasus ini menjadi perhatian di Kabupaten Deli Serdang, karena melibatkan seorang pendidik yang seharusnya memberikan teladan dan perlindungan kepada peserta didiknya.(zul)



Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X