Rapat Evaluasi: RANHAM Bukan Sebatas Dokumen Administratif Namun Harus Aplikatif

photo author
- Kamis, 6 November 2025 | 07:38 WIB
Rapat Evaluasi Aksi HAM Daerah di Ruang Rapat Perkantoran Bukit Inspirasi, Doloksanggul.   (Realitasonline.id/Dok)
Rapat Evaluasi Aksi HAM Daerah di Ruang Rapat Perkantoran Bukit Inspirasi, Doloksanggul. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Humbahas l Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) merupakan wujud komitmen nyata pemerintah, baik pusat maupun daerah, dalam mengimplementasikan prinsip penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM.

Hal ini dinyatakan Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) Oloan P Nababan melalui Asisten Administrasi Umum Jaulim Simanullang, pada Rapat Evaluasi Aksi HAM Daerah Periode B.08 Dan Persiapan Pelaporan B.12 di Ruang Rapat Perkantoran Bukit Inspirasi, Doloksanggul, Selasa (4/11/2025).

“Pelaksanaan Aksi HAM tidak hanya sebatas pemenuhan dokumen administratif, tetapi harus menjadi panduan aplikatif dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan publik untuk meningkatkan kondisi HAM di wilayah masing-masing,” ujarnya.

Baca Juga: Terima Direktur Pelayanan HAM Kementerian HAM, Rico Waas Sebut MBG di Kota Medan Berjalan dengan Baik

Disampaikan juga setiap level pemerintahan memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan setiap warga negara dapat menikmati hak-hak dasarnya tanpa diskriminasi. “Berbagai program dan kegiatan yang telah dilaksanakan di sektor pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, hingga penegakan hukum merupakan bagian dari upaya nyata pemerintah dalam mewujudkan pemenuhan HAM di daerah,” imbuhnya.

Dr Flora Nainggolan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Sumatera Utara-Kepulauan Riau didampingi Kepala Bagian Bantuan Hukum Biro Hukum Setdaprov Sumatera Utara (Sumut) Bambang SH beserta jajaran, memberikan apresiasi atas terlaksananya kegiatan evaluasi Aksi HAM Daerah di Kabupaten Humbahas.

“Diharapkan agar setiap pemerintah daerah yang hadir dapat menyusun dan menyesuaikan laporan pelaksanaannya sesuai dengan Peraturan Presiden No 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2021-2025,” ujarnya.

Baca Juga: KPAI, Komnas HAM dan Sejumlah Lembaga Lainnya Desak Panglima TNI Usut Tuntas Keterlibatan Koptu HB dalam Kasus Tewasnya Satu Keluarga Wartawan Rico

Ditambahkannya, dengan kegiatan ini, diharapkan koordinasi dan sinergitas antar pemerintah daerah dalam pelaksanaan Aksi HAM semakin meningkat, sehingga pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia dapat terwujud secara berkelanjutan di wilayah Danau Toba, khususnya di Kabupaten Humbahas.

Kegiatan ini ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab interaktif antara peserta dan narasumber, yang membahas berbagai hal terkait dengan persiapan pelaksanaan dan pelaporan Aksi HAM Daerah periode B.12. (TAN)




Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB

Terpopuler

X