Kasus Pupuk Bersubsidi Tanpa Izin, Polres Padangsidimpuan Beberkan Fakta Mengejutkan

photo author
- Kamis, 6 November 2025 | 23:00 WIB
Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP H Naibaho, beri Keterangan terkait kasus tindak pidana pengangkutan dan/atau memperjualbelikan pupuk bersubsidi tanpa dokumen sah Mapolres Padangsidimpuan ( Realitasonline.id/Riswandy)
Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP H Naibaho, beri Keterangan terkait kasus tindak pidana pengangkutan dan/atau memperjualbelikan pupuk bersubsidi tanpa dokumen sah Mapolres Padangsidimpuan ( Realitasonline.id/Riswandy)

Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Polres Padangsidimpuan melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Padangsidimpuan mengungkap kasus tindak pidana pengangkutan dan/atau memperjualbelikan pupuk bersubsidi tanpa dokumen sah

Dalam pengungkapan tersebut, personil Sat Reskrim mengamankan 100 sak pupuk bersubsidi jenis Phonska berukuran 50 kilogram per sak beserta dua unit mobil jenis Grandmax bernomor polisi BB 8605 HD dan BB 8947 YE.

Informasi dihimpun, Rabu (5/11/2025) menyebutkan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya dua unit mobil bak terbuka kenis Grand Max sedang membawa pupuk bersubsidi  jenis Phonska diduga tanpa dokumen resmi, pada bukan Oktober lalu.

Baca Juga: Kejari Karo Tahan Istri Terdakwa Tipikor Pendistribusian Pupuk Bersubsidi

Mendapat informasi tersebut, personil Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan melalui Unit Ekonomi langsung melakukan penyelidikan dan nendapakan kedua mobil yang penuh muatan pupuk tersebut sedang melintas di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Padangmatinggi, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.

Petugas kemudian menghentikan kedua kenderaan tersebut dan memeriksa dokumen-dokumen terkait keberadaan pupuk.bersubsidi tersebut, yang ternyata tidak dilengkapi dengan dokumen resmi

Selanjutnya petugas membawa kedua mobil bersama isinya berupa pupuk bersubsidi serta 5 orang warga Kecamatan Sayur Matinggi Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), masing-masing, AS (24), warga Desa Silaiya, ISN (31), warga Desa Silaiya Julu, HP.(39), warga Desa Silaiya Jae, AAS (42), warga Desa Aek Libung dan FRL (39), warga Sayur Matinggi, Kabupaten Tapsel.

Baca Juga: Pupuk Bersubsidi Harus Dijual Sesuai HET, Kajari Samosir: Jika Ada Petani Ngeluh Kekurangan Pupuk Akan Ditindak

Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Wira Prayatna yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP H. Naibaho membenarkan pengungkapan kasus pupuk bersubsidi yang diduga tanpad dilengkapi dokumen yang sah.

" Pupuk bersubsidi tersebut berasal dari Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapsel, yang rencananya akan dibawa ke Sosa Kabupaten Padang Lawas, yang bukan merupakan wilayah penyaluran, dengan upah Rp.1,4 juta, " terangnya.

Baca Juga: Anggota DPRD SU Dapil IX Manaek Hutasoit: Sistem Pendistribusian Pupuk Bersubsidi Perlu Pengawasan

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku kini menjalani pemeriksaan secara intensif. (RI)



Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X