Realitasonline.id - Langkat |Sugiono selaku kepsek sekolah MAN 1 Tanjung Pura Kabupate Langkat bungkam saat dikonfirmasi media pada hari Sabtu (8/11/2025)soal Dana BOS Dan Dana Komite pada TA 2024 - 2025, namun sayangnya nomor media ini di bloknya.
Berulang-ulang media ini mencoba konfirmasi, namun sayangnya Sugiono tersebut tidak bisa di hubungi.
Tidak lama kemudian Muhammad Jaspen Pardede Direktut Eksekutif LSM Peduli Politik Pemerintahan Dan Hukum Sumatra Utara (P3H-SU) di minta kepada Kejatisu untuk memeriksa penggunaan Dana BOS Dan Dana Komite pada Tahun 2024-2025 di sekolah MAN 1 Tanjung Pura Kabupaten Langkat Sumatra Utara.
Baca Juga: Bupati Tapsel Serahkan Bantuan Benih dan Alsintan ke Brigade Pangan
Dan pemapaatan dana yang di kutip dari siswa tersebut, diduga terjadinya penyalahgunaan dana tersebut dalam pemepaatan bagi siswa yang menyumbang. "Maka itu saya mohon kepada pihak Kejatisu Sumatra Utara segera memeriksa Dana BOS Dan Dana Komite pada Tahun 2024 dan 2025 terangnya.
Sebagai Aparat Penegak Hukum, harus mengambil tindakan,untuk para korupsi, agar tidak tidak ada praktek kejahatan Dana BOS Dan Dana Komite tersebut,bukan untuk pribadi terang Jaspen.
Aturan-aturan Dana BOS sudah sangat jelas, mau itu undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta peraturan teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang mengatur kewajiban pelaporan dan publikasi penggunaan dana BOS.
Baca Juga: Tips Membersihkan dan Merawat Kolong Toyota Raize agar Bebas Karat dan Tahan Lama
Menurutnya, sekolah sebagai badan publik wajib mempublikasikan laporan penggunaan dana BOS Dan Dana Komite, baik melalui papan pengumuman sekolah maupun situs resmi Kemendikbud. Hal ini agar masyarakat, orang tua siswa, dan pihak terkait dapat mengetahui dengan jelas alokasi dan realisasi dana tersebut.
Jaspen menjelaskan lagi, saya duga banyak kepala sekolah yang telah melanggar aturan Dana BOS Dan Dana Komite seolah-olah Dana BOS Dan Dana Komite tersebut jadi ajang Dana pribadi." Maka nya banyak kepala sekolah Dan Bendahara terjerat tentang persoalan Dana BOS Dan Dana Komite".
Maka itu saya berharap kepada pihak Kejaksaan Agung RI, segera mengambil tindakan Dan merintahkan Kejatisu Sumatra Utara segera memeriksa sekolah MAN 1 Tanjung Pura Kabupaten Langkat Sumatra Utara, agar secepatnya terbongkar dugaan korupsi tersebut ucap Jaspen. (ND)