Pemkab Tapsel Matangkan Penataan Rencana Tata Ruang Wilayah: Jika tak Diatur Tegas Potensi Risiko Bencana Meningkat

photo author
- Jumat, 19 Desember 2025 | 12:15 WIB
Wakil Bupati Tapsel Bupati H. Jafar Syahbudin Ritonga atas nama Buoati Tapsel H. Gus Irawan Pasaribu, membuka kegiatan KP ke-2 Penyusunan Revisi Perda Kabupaten Tapsel Nomor 5 Tahun 2017 RTRW yang digelar di Aula Kantor Bappeda Tapsel, di Sipirok, Kamis (18/12/2025).(Foto : Realitasonline / Riswandy
Wakil Bupati Tapsel Bupati H. Jafar Syahbudin Ritonga atas nama Buoati Tapsel H. Gus Irawan Pasaribu, membuka kegiatan KP ke-2 Penyusunan Revisi Perda Kabupaten Tapsel Nomor 5 Tahun 2017 RTRW yang digelar di Aula Kantor Bappeda Tapsel, di Sipirok, Kamis (18/12/2025).(Foto : Realitasonline / Riswandy

Realitasonline.id - Tapanuli Selatan | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Selatan (Tapsel) terus mematangkan langkah strategis dalam penataan ruang wilayah, melalui kegiatan Konsultasi Publik (KP) ke-2 Penyusunan Revisi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapsel Nomor 5 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang digelar di Aula Kantor Bappeda Tapsel, di Sipirok, Kamis (18/12/2025).

Kegiatan tersebut dibuka Wakil Bupati Tapsel Bupati H. Jafar Syahbudin Ritonga, dihadiri Kepala Bappeda Tapsel Chairul Rizal Lubis, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ongku Muda Atas Sormin, perwakilan Dinas PUPR, perwakilan Camat se Tapsel, serta perwakilan NGO.

Wakil Bupati Tapsel Bupati H. Jafar Syahbudin Ritonga atas nama Buoati Tapsel H. Gus Irawan Pasaribu, menegaskan, revisi RTRW merupakan dokumen strategis yang berdampak luas terhadap berbagai sektor pembangunan, mulai dari permukiman, pertanian, hingga penyediaan infrastruktur dasar.

 

Baca Juga: Rico Waas Temukan Produk Kadaluwarsa di Supermarket Medan

 

Menurutnya, karakteristik geografis Tapsel yang didominasi kawasan perbukitan dan lereng curam membutuhkan pengaturan ruang yang tegas, terukur, serta berorientasi pada keselamatan masyarakat.

“ Jika tidak diatur secara jelas dan tegas, kondisi geografis ini berpotensi meningkatkan risiko bencana, seperti tanah longsor, sekaligus memperparah kerusakan lingkungan, ” tegas Jafar Syahbudin.

Lebih lanjut, ia menekankan, penyusunan RTRW harus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tapsel yang mengusung visi pembangunan berdaya saing dan berkeadilan.

 

Baca Juga: Bantuan Kemanusiaan Tahap III untuk Korban Bencana Banjir Longsor Aceh Tamiang Diluncurkan dari Labuhanbatu

 

“ Pembangunan yang berdaya saing dan berkeadilan hanya dapat terwujud jika didukung struktur dan pola ruang yang tertata dengan baik, aman dari bencana, serta mampu melindungi sumber-sumber kehidupan masyarakat, ” ujarnya.

Melalui Konsultasi Publik ke-2 ini, Pemkab Tapsel juga menegaskan komitmennya untuk memperkuat koordinasi dan sinergi lintas sektor.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X